Sidang Penipuan Rp 470 Juta, Terdakwa Rusdi Taslim

Sidang Penipuan Rp 470 Juta, Terdakwa Rusdi Taslim

Medan, Aktual News-Sidang kasus penipuan dan penggelapan sebanyak Rp470 juta berkedok pengerjaan proyek Revitalisasi Balerong Pasar Horas Pematangsiantar dengan terdakwa Rusdi Taslim (57), warga Jalan Bunga Rinte XVI, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan kembali berlangsung diruang Cakra 2, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/11/20), malam. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum, Vina Monika menghadirkan saksi korban Halomoan H. Pada kesaksiannya, Halomoan menyebutkan bahwa terdakwa bolak balik bilang nanti ceknya dicairkan. “Sampai sekarang apa pun nggak ada. Waktu diperiksa di Polrestabes Medan Saya dapat informasi pekerjaan revitalisasi balairung Pasar Horas Pematangsiantar yang ditunjukkan ke saya fiktif. Saya ditipu ‘anak-anak’ Pak Hakim,” kata Halomoan H menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara sembari geleng kepala dan mengangkat kedua tangannya ke atas.] Didampingi istri Cindy Taninda dan anaknya Jack Karnadi, korban menimpali, dirinya terlanjur percaya dengan terdakwa Rusdi Taslim karena 2016 lalu dia memberikan bantuan modal ketika terdakwa mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan. Proyek tersebut menurut terdakwa ketika itu, dari Dirut PD Pasar Kota Medan bernama Beni Harianto Sihotang dan beberapa bulan kemudian korban memang mendapat untung. “Saya terlanjur percaya Pak hakim. Nggak terpikir tentang agunan. Dia (terdakwa) yang minta dititipkan uang pertama sebesar Rp325 juta. Kedua nambah lagi Rp145 juta,” timpal Halomoan menjawab pertanyaan Syafril Batubara. Saksi mengaku terbuai dengan bujuk rayu terdakwa. Karena saat berkunjung ke rumahnya di Jalan Semeru, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota disebutkan, dengan modal Rp8,2 miliar hasil pekerjaan revitalisasi Pasar Horas akan meraup keuntungan Rp25 miliar. Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Rusdi Taslim membantah keterangan saksi korban. Terdakwa dan saksi korban dalam pekerjaan Proyek Revitalisasi Balerong Pasar Horas Kota Pematangsiantar adalah bentuk kerjasama. “Artinya saudara saksi tetap pada keterangannya tadi. Bahwa terdakwalah yang meminta saudara saksi agar dititipkan uang tersebut,” tegas Syafri dan diiyakan Halomoan H. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Sementara usai persidangan Halomoan H kepada awak media menguraikan, belakangan mengetahui kalau proyek pekerjaan revitalisasi balairung Pasar Horas maupun cek yang diberikan terdakwa ‘bodong’. “Bolak balik dia (terdakwa) mau coba tipu saya lagi. Waktu di Polrestabes Medan katanya mau kembalikan uang tapi suruh saya cabut dulu perkara. Di kejaksaan juga gitu. Mana saya mau. Sampai sekarang tidak ada itikad baiknya,” tandasnya. [ Red/Akt-35 ] Ansary Aktual News

Sumber: