Pelaku Pembakaran Pria, Ditangkap Polsek Medan Helvetia

Pelaku Pembakaran Pria, Ditangkap Polsek Medan Helvetia

Medan, Aktual News- Tekab Polsek Medan Helvetia, dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo berhasil meringkus pelaku pembakar Ridwan Siboro (37) di Jalan Listrik Medan, Kamis (12/11/2020). Pelaku yang diamankan berinisial DJS (19), yang mengakibatkan korbannya Ridwan mengalami luka bakar parah di sekujur tubuhnya. Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK menyebut, kejadiannya pada Selasa (10/11/2020) malam sekira pukul 19.30 WIB. “Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar sekujur tubuhnya,” ujarnya, Kamis (12/11/2020). Hal ini bermula dari pelapor yang sedang tertidur di rumahnya, mendadak didatangi tetangganya dan mengetuk pintu sambil berkata “Adik bibik dibakar orang di Jalan Pendidikan Cinta Damai,” katanya. Mendengar kabar itu, pelapor beserta tetangganya, langsung bergegas ke TKP. Sesampainya di TKP, dilihat korban sekujur tubuhnya sudah mengalami luka bakar. Selanjutnya pelapor membawa korban ke RS Bina Kasih untuk mendapat pertolongan pertama. Atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia. Berdasarkan Laporan Polisi Pelapor : LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, Rabu (11/11/2020) dan informasi yang didapat dan pengembangan di lapangan, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan pelaku di Jalan Listrik No10, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Baru. “Saat dilakukan interogasi di lapangan pelaku DJS (19) mengakui perbuatannya. Pelaku telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban. Selanjutnya dia membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan terlebih dahulu,” lanjutnya. Kapolsek juga menjelaskan terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. “Barang bukti yang diamankan dari pelaku DJS (19) yaitu 1 helai baju kaos warna hitam putih dan 1 helai celana panjang warna biru serta batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru,” tegasasnya. [ Red/Akt-35 ]   Ansary Aktual News

Sumber: