Kapolrestabes: Tersangka Kamiso Biadab Berniat Habisi Nyawa Aiptu Robin

Kapolrestabes: Tersangka Kamiso Biadab Berniat Habisi Nyawa Aiptu Robin

  Medan, Aktualnews. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Kamiso pelaku penembakan terhadap Aiptu Robin Silaban ternyata berniat menghabisi nyawa korban. Hal itu dikatakan Kombes Riko dihadapan wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020) sore. Kapolrestabes menjelaskan, peristiwa penembakan terhadap anggota Polsek Medan Barat itu berawal saat tersangka Kamiso (45) warga Percut Sei Tuan mendapat perintah dari seorang wanita bernama Nina Wati (50) untuk menjemput atau mengambil Kadeo dan Irfan, Senin (26/10/2020). Kemudian, Selasa (27/10/2020) siang, tersangka bersama 5 rekannya yang sampai saat ini masih DPO, dimana 3 orang sudah dikenali (diketahui identitasnya) dan 2 sedang dalam penyelidikan polisi mendatangi bengkel Kadeo di Jl. Gagak Hitam Ringroad, Sunggal. “Dari hasil rekonstruksi tersangka Kamiso turun dari mobil langsung merusak dengan memecahkan kaca-kaca dengan peralatan yang ada di situ (bengkel). Kemudian anggota Polri yang ada di TKP, Aiptu Robin mengingatkan tersangka. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan aksinya dengan merusak yang ada di bengkel tersebut,” kata Kombes Riko Sunarko. Melihat itu, Aiptu Robin memberikan tembakan peringatan ke bawah dan terserempet (mengenai) peluru kaki tersangka. Namun, setelah itu tersangka berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik dengan korban. Setelah dekat dengan korban, tersangka malah memukul tangan korban menggunakan double stick. Saat itu senjata api (senpi) korban jatuh dan direbut oleh tersangka. Setelah senpi korban direbut tersangka, lalu tersangka menembak rusuk samping kiri dan mengenai paru-paru korban. Sampai sekarang korban masih kritis di RS Bhayangkara Medan. Tidak sampai disitu, tersangka dibantu 3 rekannya yang masih DPO, mereka yakni Ameng (45) warga Percut Sei Tuan, Endang (35) warga Deli Serdang dan Hata (30) yang merupakan putra dari Nina Wati yang menjadi tersangka kasus penipuan. Adapun peran ketiganya ikut bersama tersangka Kamiso mengejar korban dan dikepung dalam keadaan sudah dalam kondisi tertembak. Sementara 2 orang lagi menunggu di dalam mobil. “Tapi tersangka Kamiso ini punya niat untuk menghabisi korban dengan menembak yang diarahkan ke kepala korban. Namun, faktanya senjata tersebut ‘ket’ atau pelurunya tidak meledak. Ini menurut keterangan saksi-saksi yang ada di TKP. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa tersangka ada niat untuk menghabisi korban,” ucapnya. Dari hasil pengembangan, lanjut dikatakan Kapolrestabes, tersangka diminta untuk menunjukkan keberadaan rekan-rekannya termasuk tempat tinggalnya, namun tersangka berulah kembali berusaha merebut senjata petugas yang mengawal tersangka. “Kemudian kita lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan yang bersangkutan,” ujarnya. Selain tersangka Kamiso, polisi juga mengamankan tersangka Nina Wati dan barang bukti sepucuk senpi serta double stick. “Saya juga meminta bantuan rekan-rekan media dan masyarakat apabila menemukan atau melihat para tersangka, agar segera menyerahkan diri ke polisi. Kalau tidak pasti kami kejar terus dan akan dilakukan tindakan tegas,” tandasnya.[Red/Akt-35/Ansary]   Aktual News

Sumber: