Jadi Penadah Barang Curian, Mantan Wartawan Dijebloskan ke Penjara

Jadi Penadah Barang Curian, Mantan Wartawan Dijebloskan ke Penjara

  Surabaya, Aktual News - Pria yang mengaku mantan oknum wartawan salah satu media di Surabaya, ditangkap polisi lantaran terbukti menjadi penadah barang hasil curian. Pria berusia 56 tahun tersebut bernama, Ali Imron Yusuf, warga Jalan Bolodewo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Ali diamakan setelah pelaku pembobol gudang J&T diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya di Jalan Sidotopo Kidul No. 83 Surabaya pada, Minggu 01 November 2020 pukul 04.05 WIB. Pelaku yang sebelumnya dibekuk itu bernama Dasir (30) warga Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya. “Pelaku Dasir lebih dulu diamankan, berdasarkan pengakuan darinya barang hasil curian tersebut dijual ke Ali Imron di Jalan Bolodewo Surabaya,” sebut Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko Gesang Hariyanto, Rabu (4/11/2020). Oleh unit Reskrim pelaku akhirnya digelandang untuk menunjukan rumah Ali di Jalan Bolodewo dan saat itu ada. Ali akhirnya diamankan serta barang buktinya. Polisi dapat mengetahui ciri-ciri pelakunya, selain meminta keterangan dari korban dan saksi juga memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV. Barang bukti yang ikut diamankan yakni, 1 unit barcode scanner, 3 buah pompa automatic water Dispenser, 1 set mini hand mixcer, 1 buah bedak kosmetik, 1 set shoe rack dan 1 buah Mozaik Fram. [Red/Akt-21]     Redho Aktual News

Sumber: