Pesta Sabu Berjamaah Sembilan Pelaku Digrebek Polisi

Pesta Sabu Berjamaah Sembilan Pelaku Digrebek Polisi

SURABAYA, AKTUAL NEWS - Anggota Polsek Asemrowo, Surabaya menggrebek kamar di dalam rumah Jalan Sawah Pulo SR, Semampir, Surabaya. Rupanya rumah itu ditengarai menjadi tempat ajang pesta narkotika jenis sabu. Ketika digrebek anggota langsung menuju salah satu kamar yang dalamnya terdapat 9 orang yang sedang pesta sabu-sabu. Ke 9 tersangka itu pesta secara berkelompok. Mereka diantaranya, Djoko Suwanto (43), warga Jalan Indrapura Jaya Gang Tengah, Moch Gozali (30), warga Jalan Tambak Gringsing Baru, Sudarmadji (42), warga Jalan Perlis Selatan I Surabaya. Kelompok kedua, Novianto (33), warga Jalan Pesapen Tengah dan temannya Achmad Izzul Haky (21), warga Jalan Kebon Dalem VII, Surabaya. Kelompok ketiga yakni, Chayo Indrianto (23), dan Yoga Pramana Putra (27), keduanya warga Jalan Kedinding Lor II, Surabaya. Kelompok terakhir yakni, Ahmad Syarifudin (35), warga Jalan Kapasan I, dan Pausi (33@, warga Jalan Sidorame III, Surabaya. Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan melalui Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, penangkapannya sendiri bermula dari informasi adanya transaksi sabu di sekitar Sawah Pulo. “Ketika dilakukan penyelidikan, tidak ada transaksi melainkan ada dugaan satu kamar dijadikan tempat pesta sabu,” sebut Rizkika, Selasa (3/11/2020). Saat digrebek, 9 orang di dalam rumah ini terkejut saat polisi datang. Mereka kemudian diamankan beserta barang bukti empat buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat total 10 gram. "Mereka mengaku membeli sabu dari orang yang sama berinisial MB,” tambahnya. Dari mereka juga diamankan, empat bong dan peralatan isap sabu. Dari pengedar berinisial MB, mereka membeli sabu dengan harga Rp. 100 ribu. Kemudian, mereka diarahkan ke kamar tersebut bersama tersangka lain masih satu kelompok. Pengedar berinisial MB itu sempat dikejar namun berhasil kabur dari lokasi penggerebekan. Dugaannya, MB lah yang menyediakan tempat untuk pembeli sabu yang ingin menggunakan barang haram itu. [Red/Akt-21]   Redho Aktual News

Sumber: