Personil Polres Tebing Tinggi Ciduk Pencabulan Anak Dibawa Umur.

Personil Polres Tebing Tinggi Ciduk Pencabulan Anak Dibawa Umur.

  Tebing Tinggi, Aktualnews. Seorang pria diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap personel Polres Tebing Tinggi. Pelaku berinisial D (25) warga Jalan Ir Juanda Kelurahan Brohol Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020) membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Senin (2/11/2020) di depan salah satu gudang perakitan kayu di daerah Brohol. Menurut Kasubbag, penangkapan berawal dari laporan orang tua korban berinisial SJ warga Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi pada hari Kamis (29/10/2020) lalu. Dalam laporannya, orangtua korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli pelaku D. “Menurut pelapor pada hari Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 19.30 Wib pelaku menghubungi korban melalui Aplikasi Whatsapp, dan mengajak korban untuk ketemu,” ucap Kasubbag. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan dengan modus mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai mobil. Lalu pelaku mengendarai mobil menuju arah Kampung Dalam Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Saat diperjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan mobilnya di salah satu simpang dan saat itulah pelaku mulai merayu dan mencumbui korban. “Mulanya korban menolak dan berkata, jangan lah, aku takut. Namun, pelaku langsung mencumbu korban dan berkata, nggak usah takut, aku akan bertanggung jawab, dan aku sayang kau. Lalu, dengan penuh nafsu pelaku membuka baju dan celana korban,” tegas Kasubbag. Selanjutnya pelaku yang sudah beristri, memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menghantarkan korban kembali ke rumahnya. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan dan kemudian Laporan Polisi di limpahkan Ke Unit PPA Polres Tebingtinggi. “Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Nainggolan.(Red/Akt-35/Ansari)   Aktual News

Sumber: