Dana Bantuan DAK Rp 7 Miliar ,Untuk Pembangunan SMP, Dinas Pendidikan Simalungun Diduga Pihak Ketigakan
Simalungun, Aktualnews. Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp 7 miliar lebih kurang tahun 2020. Dana bantuan bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2020 itu untuk merehabilitasi dan pembuatan gedung baru di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun dalam petunjuk teknis (juknis), DAK bidang pendidikan itu dilaksanakan secara swakelola sekolah dan tidak dipihak ketigakan. Dalam pantauan di lapangan, semua sekolah penerima DAK diduga terindikasi menyerahkan pekerjaan melalui pihak ketiga atau bukan swakelola, melainkan swapaksa. Sejumlah guru sekolah penerima DAK mengatakan, bukan keinginan pihak sekolah akan tetapi Disdik mengirimkan rekanan atau pihak ketiga. Sehingga pihak sekolah tidak dapat berbuat banyak. “Kepala Sekolah (Kepsek) mengikuti sesuai arahan pihak dinas pendidikan. Sekolah tidak akan berani membantah,” kata sumber yang layak dipercaya. Nara sumber juga menerangkan seperti apa arahan Kepala Dinas (Kadis) dimaksud dalam hal itu melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP. “Kalau diperintahkan memberikan pekerjaan ke sesuata CV atau kerekan misalnya, sekolah tidak akan ada yang berani membantahnya. Meski juknisnya dikerjakan secara swakelola,” semut sumber. Sementara keinginan sekolah, proyek DAK dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah. Dan ini mengacu juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak), sehingga selanjutnya sekolah membentuk panitia pembangunan. Sementara Kepsek sebagai penanggungjawab, melibatkan Komite Sekolah, unsur guru dan masyarakat. Terkait yang dibeberkan sejumlah guru saat tanpa sengaja bertemu di kantor Disdik Simalungun, Selasa (27/10/2020), Kabid SMP, Orendina Lingga tidak berhasil ditemui di ruang kerjanya. Menurut sejumlah staf pegawai, jika Orendina sudah jarang masuk kantor, mengingat masa pensiunnya segera tiba. Terpisah, sumber menuturkan, semua swakelola sekolah diambil alih Disdik dalam pelaksanaannya dan menunjuk pihak ketiga. Kemudian pihak ketiga mendatangi sekolah. “Pelaksananya dari dinas dan Kepsek hanya sebagai penanggungjawab,”ucap9 sumber. Pantauan di salah satu sekolah penerima DAK, tertera pada plang proyek, nama kegiatan pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya. Lokasi kegiatan di SMP Negeri 4 Raya, Kecamatan Dolog Masagal. Pelaksanaan disebut swakelola (Panitia Pembangunan Sekolah) dan volume kegiatan satu ruang. Waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, dengan tanggal mulai Agustus 2020 dan rencana selesai Desember 2020, dengan jumlah bantuan sebesar Rp 354.350.000. Kepsek SMPN 4 Raya, Madiun Simangunsong diduga tidak menanggapi dikonfirmasi meskipun telah membaca yang dilayangkan melalui pesan singkat. [Red/Akt-35/Ansari]. Aktual News
Sumber: