Tanggapan Agus Haerudin, S.H Mantan Kasi Satpol PP Kecamatan Solear Terkait Bangunan di Desa Pasanggrahan Yang

Tanggapan Agus Haerudin, S.H Mantan Kasi Satpol PP Kecamatan Solear Terkait Bangunan di Desa Pasanggrahan Yang

Solear, Aktual News-Agus Haerudin,SH semasa menjabat sebagai kasi satpol PP Kecamatan Solear pernah menegur dan menanyakan kelengkapan perizinan bangunan tersebut ke pemilik bangunan, dari keterangan pemilik bangunan bahwa untuk perizinan sedang diurus, Agus Haerudin juga mengatakan selain dirinya pihak Dinas Tata Ruang kabupaten Tangerang juga pernah mendatangi pemilik bangunan tersebut yaitu jawabannya selalu sedang di urus. Jika merujuk pada peraturan Daerah Kabupaten Tangerang,Nomor 10 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (1) . Ketentuan untuk mendapatkan IMB dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut, a . Rekaman Advice planning atau site plan, b . Rekaman surat izin lokasi atau aspek tata ruang guna tanah, f . Rekaman sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah atau bukti lain penguasaan tanah, k . Izin lingkungan atau izin tetangga, I . Rekaman kerangka Acuan AMDAL, UKL dan UPL (badan usaha yang telah berbadan hukum). (2) Rincian persyaratan IMB berdasarkan jenis kegiatan/peruntukan ditetapkan dalam peraturan Bupati. Pasal 60 : "Dalam penataan ruang setiap orang berhak : 1 . Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian Pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang dan : 2 . Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apa bila kerugian kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian. Agus Haerudin juga mengatakan selagi dirinya menjabat sebagai kasi Satpol PP Kecamatan Solear sudah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut jika masih saja membandel, Agus mempersilahkan kepada wartawan Aktual News untuk meminta konfirmasi kepada pemilik bangunan tersebut sudah sejauh mana perizinan bangunan tersebut diajukan dan apa saja persyaratan administratifnya yang telah disiapkan oleh pemilik tanah dan bangunan tersebut.[ Red/Akt-26/Har]   Aktual News  

Sumber: