Libur Dan Cuti Bersama, Pemkab Labuhanbatu Antisipasi Penyebaran COVID-19
Labuhanbatu, Aktual News-Dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2O2O tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2O1g tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selasa (27/10/2020) menegaskan perlunya antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selama pelaksanaan liburan dari tanggal 28 sampai 30 Oktober 2O2O yang berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengambil langkah sebagai berikut : 1. Menghimbau masyarakatnya selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (B MKG ). Ujar Sekdakab Labuhanbatu Ir.M.Yusuf Siagian MMA diruang kerjanya jalan SM.Raja Rantau selatan. Disampaikan Yusuf Siagian, Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19. Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID- 19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar lidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan. Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR alau Rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah. "Dihimbau kepada setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW diantaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas COVID-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing. Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas COVID-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil lesf PCR/rapid tesf yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19, "tegas Sekdakab Labuhanbatu. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: