Kapolres Labuhanbatu Ungkap Penangkapan Kasus Narkoba
Labuhanbatu, Aktual News-Minggu 25 Oktober 2020 Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu Dalam ungkap di paparkan 4 (empat) Orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut Oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu yaitu dari TKP halinsum Aek Kanopan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial MM (Muhamad Maulana) laki laki,( 35), Tengku muda lamkuta desa Utenbai kec bandar sakti kota loksumawe Prov Aceh dan S (Sofyansah) (33) warga dusun 12 desa kota datar Kecamatan Hamparan perak Kab Deli Serdang Prov Sumut. Dari kedua tsk ini berhasil disita 1 (satu) unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu Selanjutnya dari informasi kedua tsk ini diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 (satu) unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yaitu Sat Lantas,Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan dan sekira pukul 15.30 Wib oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jl Ahmad Yani Kel Rantau Prapat Kec Rantau Utara Kab Labuhan Batu tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial M (Misbahudin alias Mis)( 45) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan S (Suriadi )alias Adi (30) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara. Dari tersangka ini disita barang bukti 4(empat) Bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu Berat Bruto 4270 Gram, 1(satu) buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q,2(dua) buah dompet dan 3(tiga) unit handphone Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tgl 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000 Untuk ke 4 (empat) tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: