23 Terdakwa Makar di Fakfak di Vonis 1 Tahun Penjara

23 Terdakwa Makar di Fakfak di Vonis 1 Tahun Penjara

Fakfak, Aktual News- 23 orang terdakwa Makar kasus 1 Desember 2019 lalu , di vonis oleh pengadilan Negeri Fakfak 1 tahun kurungan penjara. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Cristian Warinusi,SH mengapresiasi atas nama pribadi dan Tim Koalisi Advokat Untuk Kemanusiaan Fakfak. Dimna Yan menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Fakfak Thobias Benggian, SH dan Wakil Ketua Tri Margono, SH. Yaitu berkenaan dengan telah dibacakannya putusan terhadap 23 tahanan dengan dakwaan Makar 1 Desember 2019 di PN.Fakfak kemarin (Kamis, 22/10) dan hari ini (Jum'at, 23/10) " Kami mendapat informasi dari mitra Advokat di Fakfak yaitu Advokat Paul Sirwitubun bahwa 11 orang terdakwa yang persidangannya dipimpin oleh hakim ketua Thobias Benggian, SH menerima vonis rata-rata 1 tahun pidana penjara." Kata Direktur LP3BH Manokwari tersebut. Adapun 10 klien yang divonis 1 tahun adalah Herems M.Lumatalale, Efernandus Billy Wahab, Herman Bahba alias Ipon, Leonardus Tiktikweria alias Ronald Tiktikweria, Yesnel Bahba, Rizal Heremba alias Karel Heremba, Bernadus Herietrenggi, SIP, Alfons Hegemur dan Etis Bahba. Sedangkan seorang terdakwa lainnya, yaitu Nelson Hegemur divonis selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan pidana penjara." hanya terdakwa Elias Herietrenggi yang dipidana penjara selama 2 (dua) tahun." ujarnya. Sementara itu 12 terdakwa lain yang Majelis Hakimnya dipimpin oleh hakim Tri Margono yang juga Wakil Ketua PN.Fakfak justru memberi putusan bervariasi bagi para klien kami. Terdakwa Petrus Temongmere, Korneles Tiktikweria, Enggel Tiktikweria, Abdon Tiktikweria (Kepala Kampung Pik pik), Eli Tiktikweria alias Elias Tiktikweria, Erik Tiktikweria, Hendrik Herietrenggi, dan Yance Hegemur alias bapa Helda, S.Pd. mereka ini divonis pidana selama 1 (satu) tahun penjara. Sedangkan terdakwa Soleman Herietrenggi divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Kemudian ada 3 (tiga) terdakwa lainnya yaitu Herry Patiran, Set Alfian Patiran dan Kaleb Hegemur, masing-masing divonis pidana penjara selama 11 bulan. "Ke-22 klien kami tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis yaitu dakwaan Makar berdasarkan pasal 106 dan pasal 110 KUH Pidana serta UU Darurat No.12 Tahun1951 dan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana." Imbuhnya. Yan Warinusi mengatakan Sebagai Tim Penasihat Hukum kami diberi waktu 7 (tujuh) hari untuk pikir-pikir dan akan menyatakan sikap apakah menerima putusan hakim ataukah akan melakukan upaya hukum. "Semua ini akan kami konsultasikan dengan para klien kami di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Fakfak dalam Minggu depan, " tambahnya. [ Red/Akt-01 ]   Nesta Aktual News

Sumber: