Kasus Perantara Jual Beli Sabu Seberat 52 Kg Divonis Mati

Kasus Perantara Jual Beli Sabu Seberat 52 Kg Divonis Mati

Medan, Aktual News- Seorang penarik becak motor (parbetor), Zulkifli (44) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 52 kg divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2020). Dalam amar putusannya, Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang menyatakan terdakwa warga Jalan Pertiwi Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung ini terbukti bersalah menjadi perantara jual-beli sabu seberat 52.040 gram. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Zulkifli melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 52.040 gram,” kata hakim Saidin Bagariang. Hal yang memberangkatkan terdakwa Zulkifli karena tidak mendukung dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan,” ucap hakim Saidin Bagariang. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni SH menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU (conform) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati. Sementara itu dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfia mengatakan kasus berawal pada hari Selasa (10/12/2019), terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO). “Pada saat terdakwa mengendarai bentor ada petugas BNN memberhentikan betor yang dikendarai terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di jok sabu seberat 2 Kg dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN Pusat, selanjutnya terdakwa mengaku kalau sabu lainnya yang disimpan dalam rumahnya,” terang Jaksa. Lebih lanjut dikatakan Jaksa, setelah itu tim BNN Pusat langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu di bawah tempat tidur berada di bagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram. “Selanjutnya terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan teh kemasan yang sama total jumlah Narkotika jenis sabu yang disita di rumah terdakwa sebanyak 48 bungkus Teh China merek Guanyinwang yang berisikan sabu seberat 49.960 gram,” ujar JPU. Selain narkotika jenis sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari dengan total keseluruhan seberat 52.040 gram dan ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta. “Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 50 bungkus plastik kemasan Teh China merek Guanyinwang yang berisikan sabu seberat 52.040 dan uang sebesar Rp 60 juta diamankan dan dibawa oleh Tim BNN ke Kantor Badan Narkotika Nasional Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas JPU. [Red/Akt-35/Ansari ]   Aktual News.

Sumber: