Diduga Melarang Untuk Diambil Gambar, Mandor Proyek Peningkatan Jalan Perumahaan Residence Berkata Kasar dan M

Diduga Melarang Untuk Diambil Gambar, Mandor Proyek Peningkatan Jalan Perumahaan Residence Berkata Kasar dan M

Jayanti, Aktual News-Diduga mandor atau pengawas dari CV Budi bakti Wiratama yang menangani proyek pembangunan peningkatan jalan di Perumahan Residence Rw 009, desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang menghalangi wartawan Aktual News untuk memfoto proyek tersebut hal yang aneh, sejak kapan wartawan dilarang memfoto suatu objek untuk bahan materi berita dan profesi wartawan adalah sebagai kontrol sosial dan wartawan dalam menjalankan tugas kewartawanan dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, di Bab 8,pasal 4, butir 3, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. BAB VIII, Ketentuan Pidana pasal 18, butir 1.setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000-,(Lima ratus juta rupiah). Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N mempertanyakan apakah seperti itu sikap pelaksana atau mandor proyek bila ada rekan Wartawan atau LSM yang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial dan pihak dinas dalam hal ini DBMSDA Kabupaten Tangerang, harus bertanggung jawab bila ada kejadian yang tidak diinginkan yang dapat merugikan atau menghalangi profesi wartawan sebagaimana dimaksud diatas karena ulah oknum mandor atau pengawas dari CV yang melaksanakan kegiatan pembangunan peningkatan jalan tersebut yang merasa sok jagoan.[ Red/Akt-26/Har]   Aktual News

Sumber: