Diduga Gondol Uang Kades Cikande, Oknum Wartawan Cemarkan Profesi

Diduga Gondol Uang Kades Cikande, Oknum Wartawan Cemarkan Profesi

Jayanti, Aktual News- Mengutip dari pemberitaan disalah satu media online Kamis 15-10-2020,terkaitadanya oknum wartawan yang telah meminta imbalan uang sebesar Rp 5.000.000-,( Lima juta rupiah) untuk memelintir pemberitaan di sejumlah"Redaksi" media online jika hal itu benar adanya maka sangatlah disayangkan dan itu artinya sama saja oknum wartawan tersebut telah mencemarkan nama perusahaan pers dan sekaligus mencemarkan profesi wartawan atau pers secara tidak langsung. Kronologi kejadian sebenarnya berawal ada salah satu warga Kp Cendelekan Rt 002/01 yang mengeluhkan pelayanan publik di kantor desa Cikande Kecamatan Jayanti yang mana warga merasa heran saat di minta uang sebesar Rp,50.000-,( Lima puluh ribu rupiah) untuk biaya atau administrasi pengurusan Surat Keterangan Usaha( SKU ) Dari situlah awalnya masalah ini mencuat ke publik atas pemberitaan salah satu media online dan diduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi Wartawan AktualNews selasa 20-10-2020.09:46 Wib mendatangi kantor Desa Cikande untuk meminta konfirmasi terkait dugaan adanya oknum wartawan yang meminta uang sebesar Rp 5,000.000-,( Lima juta rupiah)untuk memelintir pemberitaan Di atau Ke sejumlah Redaksi media online terkait keluhan salah satu warga Kp Cendelekan atas pelayanan publik perangkat Desa Cikande yang tidak sesuai dan terkesan arogan, kebetulan Kepala Desa(KaDes) Cikande sedang ada tamu.rekan dari media juga namun kades mempersilahkan bertanya ke Seketaris Desa (SekDes) Cikande. Sekdes Cikande pun tidak mau berkomentar banyak terkait dugaan oknum wartawan yang telah menggondol uang Kades Cikande Kecamatan Jayanti sebesar Rp,5.000.000-,( Lima juta rupiah). Mengutip pemberitaan dari salah satu media online ada pernyataan yang diduga dari perangkat Desa Cikande seperti ini pernyataannya, "semalam ada beberapa rekan wartawan ke saya untuk klarifikasi salah satunya bernama acong yang mengaku akan menyelesaikan persoalan pemberitaan dengan rekan wartawan" Rabu 14-10-2020. Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N mengatakan jika hal tersebut benar adanya maka diduga keduanya dapat dikategorikan masuk dalam unsur penyuapan dan pemerasan dimana hal tersebut diterangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) tindak pidana suap di atur dalam pasal 209 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut 1. Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya 2. Barang siapa memberi sesuatu kepada seseorang pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,diancam dengan pidana paling lama 2(Dua)tahun 8(Delapan)bulan atau denda paling banyak 4500( Empat ribu lima ratus rupiah) pasal 368 ayat 2 KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam(Pengancaman) dimana bentuk pengancamannya berupa ancaman kekerasan secara subtansi yang merupakan tindak pidana adalah pemerasan bukan pengancamannya,sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan Hal tersebut secara tidak langsung telah membunuh profesi kewartawanan dan pencemaran nama baik perusahaan pers atas perbuatan oknum tersebut.[ Red/Akt-26/Har]   Aktual News  

Sumber: