Setelah 2 Jam Personil Satnarkoba Amankan Bandar di Torgamba
Labusel, Aktual News-Setelah mengepung selama dua jam, pada hari Sabtu tgl 17 Oktober 2020 personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Katim AIPTU Sasterawan Ginting dan anggota berhasil menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi berinisial EPS als TONGGEK, LK 30 Th (ENDRA PUTRA SITORUS) saat mengendarai mobilnya melintasi Dusun Asahan. Penangkan terhadap EPS ALS TONGGEK diawali tertangkapnya kaki tangannya berinisial IA LK 44 TH (IRVAN ARIANDI) pada hari Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pkl 18.00 Wib saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU Di pinggir jalan jalinsum Torgamba Desa Aek Batu kec torgamba Kab.Labuhan batu Selatan Adapun barang bukti yang berhasil disita dari IA yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu2 brutto 5,43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok x mild,1 ( satu) unit hp nokia warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam. Dari keterangan tersangka IA mendapat narkotika sabu adalah dari EPS ALS TONGGEK,pengembangan dari EPS ALS TONGGEK dilakukan penggeledahan di salah satu gubuk diduga tempat dia menyimpan sabu dan berhasil menyita 1(satu) buah kaca pirex berisi shabu seberat 1,61 gram, 1 (satu) buah hp nokia warna hitam,1 (satu) buah sendok sekop shabu dan 1 (satu) buah bong. Selanjutnya ketika personil akan melakukan pengembangan ke kediaman EPS als TONGGEK beralamat di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kec.Torgamba Labusel terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang halangi petugas dimana salah seorang adek EPS berinisial PFS (PIJAI FRANKI SITORUS) LK 18 TH Mengancungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 M berwarna silver gagang biru sambil mengancam personil dengan mengatakan "Kalian Lepaskan Abangku Kalau Tidak Ku bacok Kalian Semua" Berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan,namun untuk tersangka PFS 18 Th berhasil tadi pagi ditangkap dalam kamar dirumah mertuanya beralamat di Dusun Sigambal 2 PT.Milano Kelurahan Pinang Awan Kec.Torgamba Labusel saat sedang masih tertudur,tersangka ini ditangkap setelah anggota personil Sat Narkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu,adapun tersangka ditangkap berkat kerjasama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkoba Torgamba EPS menerangkan sudah sekitar 5 Tahun bisnis narkoba sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp.1 jt setiap 5 Gramnya,saat ini EPS masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target. Terhadap ESP dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Sedangkan PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyampaikan bahwah pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel walaupun hampir 2 Jam anggota dikepung dapat berhasil menangkap tersangka dan menangkap pelaku pengancaman yang tak lain adalah adek dari tersangka bandar narkoba sendiri. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: