HMI Laporkan Camat Malela ke Bawaslu Simalungun

HMI Laporkan Camat Malela ke Bawaslu Simalungun

  Simalungun, Aktualnews. Malela Andy S. Pasaribu Camat Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Simalungun ke Bawaslu karena diduga kuat telah malakukan pelanggaran. Menurut Jhoni Tarigan PJ. Ketua HMI Simalungun, Jumat (16/10/2020) mengungkapkan, Camat Gunung Malela Andy S. Pasaribu diduga kuat telah melakukan pelanggaran pada kegiatan kampanye dengan mempengaruhi masyarakat untuk memilih atau mencoblos Paslon nomor urut 4 (Empat) Ahmad Anton Saragih – Rospita Sitorus, ungkap Jhoni. Ditambahkannya, HMI secara resmi telah melaporkan Andi S. Pasaribu Camat Gunung Malela ke Bawaslu Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020, tambahnya. “Kami punya bukti diantaranya poto-poto kegiatan, dan bukti tersebut telah kami lampirkan pada surat Laporaran ke Bawaslu Kabupaten Simalungun.” Dalam laporannya, Andi S. Pasaribu Camat Gunung Malela mengadakan acara sosialisasi BLT dan protokol kesehatan, dalam acara tersebut Andi memberikan arahan agar warga mendukung dan memilih Paslon Bupati Simalungun H. Ahmad Anton – Rospita Sitorus abang dari JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatra Utara nomor urut 4 (Empat). Laporan tersebut juga ditembusan ke Bawaslu Sumut, Pusat dan KPU Simalungun, KPU Sumatera Utara dan KPU RI di Jakarta. Andi S. Pasaribu selaku Camat Malela diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemilu RI nomor 6 tahun 2018, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara, PP nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS, dan UU nomor 1 tahun 2015. Ketua HMI Siantar Simalungun Jhon Arifin Tarigan meminta Bawaslu agar benar menindak tegas Camat yang melanggar Hukum, Tegas Tarigan.[Red/Akt-35/Ansari]   Aktual News

Sumber: