Diduga Ada Konspirasi dan Penggelapan Dana PKH di Kampung Sempur desa Sumurbandung Kacamatan Jayanti

Diduga Ada Konspirasi dan Penggelapan Dana PKH di Kampung Sempur desa Sumurbandung Kacamatan Jayanti

Jayanti, Aktual News-Polemik pencairan dana bantuan sosial tunai dari kementerian Sosial Republik Indonesia(Kemensos RI ) melalui Program keluarga Harapan (PKH) Diduga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi. Dari wawancara dan penelusuran Wartawan Aktual News kepada beberapa penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)di Kp Sempur Desa Sumurbandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang,diduga ada ketidak sesuaian dalam hal pencairan terutama di buku rekening salah satu Bank Negeri yang dipercayakan untuk mengelola dana bantuan sosial tunai dan non tunai, ketidak sesuaian terlihat di salah satu buku tabungan PKM atas nama Siti Rosidah warga Kp Sempur Rt 009/06, desa Sumurbandung Kecamatan Jayanti, Siti Rosidah terdata menjadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan pada tahun 2018 tepatnya tanggal 01/02/2018, hal yang sama dengan warga Kp Sempur lainnya diawal menerima buku tabungan tanggal 01/02/2018-01-11/2018,saldo di buku tabungan tersebut tidak ada nominalnya alias NOL. Namun pada tanggal 07/12/2018, 23:59:59 Wib di buku tabungan ada masuk dana sebesar Rp 266,350-,(Dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) transferan dari SPAN,dan tanggal 16/12/2018,17:52:09 Wib dana tersebut ada yang mencairkan dengan kode pencairan CASH08521045#8612811 sebesar Rp 266,000-,(Dua ratus enam puluh enam ribuan)dengan sisa saldo di rekening tersebut sebesar Rp 350,00(Tiga ratus lima puluh rupiah) tanggal 28/12/2018,kembali masuk transferan dari penampungan dana ke rekening Siti Rosidah sebesar Rp 500,000-,( Lima ratus ribu rupiah)dengan keseluruhan saldo tersebut menjadi Rp 500,350-,( Lima ratus ribu tiga ratus lima puluh rupiah)dan tanggal 01/02/2019,12:54:03 Wib,kembali ada yang melakukan transaksi melalui Debet mutasi sebesar Rp 400,000-,( Empat ratus ribu rupiah)dengan sandi/kode transaksi Debet mutasi 601301673330301800520675 dan tanggal 01/02/2019,12:56:03,hal yang sama pun terjadi kembali ada yang melakukan transaksi melalui debet mutasi sebesar Rp 650,000-,(Enam ratus lima puluh ribu rupiah)dengan kode transaksi 601301673330301800050765,hal ini yang menjadi dasar KPM dijadikan tameng untuk melakukan alibi dan buku tabungan KPM PKH, bagaimana bisa ada yang melakukan transaksi tanpa sepengetahuan nasabah tersebut, pasalnya saldo awal sebesar Rp 1,050,000-,(Satu juta lima puluh ribu rupiah) dari mana asalnya hal ini yang menjadi pertanyaan besar dari mana asal dana tersebut,dan kenapa ada yang bisa melakukan transaksi tampa sepengetahuan yang empunya rekening,dan jika ada orang lain yang bisa melakukan transaksi melalui Debet mutasi dengan hari tanggal dan tahun yang sama hanya beda dua menit transaksi Debet mutasi tersebut dilakukan tampa sepengetahuan nasabah tersebut, artinya dimana hak jaminan kerahasiaan data informasi nasabah yang seharusnya dilindungi kerahasiaannya, oleh karena itu kerahasiaan data nasabah telah dilindungi oleh undang-undang perbankan tentang jaminan kerahasiaan informasi nasabah hal yang aneh jika ada pihak lain bisa melakukan transaksi tersebut " Ada apa ?.." Tanggal 15/02/2019, nasabah mendapatkan Bunga Rekening sebesar Rp 57,00K.dan saldo awal Rp 1,050,388-,( Satu juta lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah),Catatan tanggal"01/08/2020 S/D 31/08/2020 rekening koran tidak tercetak"pada priode transaksi 01/09/2020-30/09/2020, tanggal 02/09/2020,04:47:56 Wib Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara (SPAN) Melakuan transfer melalui total mutasi kredit ke rekening KPM PKH sebesar Rp 500,000-,( Lima ratus ribu rupiah)dan tanggal 07/09/2020, 09:57:34 Wib,ada yang melakukan ltransaksi mutasi Debet sebesar Rp 500,000-,( Lima ratus ribu rupiah) sebelumnya tanggal 15/09/2020,23: 59:59 Kpm pkh mendapatkan bunga rekening sebesar Rp 17,00K,dengan total saldo awal Rp 445,00K + 17,000K = 462,00K disaldo akhir. Ada yang janggal dan patut diduga kuat ada konspirasi terkait pencairan dana bantuan sosial tunai melalui program PKH di Kp Sempur desa Sumurbandung Kecamatan Jayanti, dugaan adanya konspirasi berdasarkan dari buku tabungan keluarga penerima manfaat dengan rekening koran yang dikeluarkan oleh pihak Bank BRI unit Jayanti Balaraja ada perbedaan atau kejanggalan. Dibuku tabungan nasabah KPM PKH yang dikeluarkan oleh Bank BRI Unit Jayanti tanggal 08/08)2020, saldo awal nasabah atas nama Siti Rosidah sebesar Rp 2,316,445-,( Dua juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dari akumulasi bunga ke nasabah dengan jangka waktu tertentu dan di waktu yang bersamaan ada penarikan tunai dengan nominal Rp 2,316,000-,( Dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah)dari penarikan tersebut saldo hanya tersisa sebesar Rp 445( Empat ratus empat puluh lima rupiah) dan tanggal 07/09/2020,SPAN mentransfer dana ke rekening nasabah sebesar Rp 500,000,( Lima ratus ribu rupiah)dan seperti penjelasan di atas dana ditarik dengan waktu yang bersamaan, menurut keterangan nasabah atau KPM PKH Siti Rosidah memang pernah melakukan penarikan secara tunai di Brilink itu pun hanya sekali penarikan, maka dari itu dirinya heran kok tetangga atau KPM yang lain pada cair tiap bulannya sedang Siti Rosidah setiap kali mengecek ke ATM terdekat selalu kosong saldonya hingga hari ini saldo di buku tabungannya hanya ada Rp 462(Empa ratus enam puluh dua rupiah)dan selama memegang buku tabungan sebagai KPM,PKH selama tiga tahun hanya merasakan mengambil uang sebesar Rp 500,000-, Siti Rosidah juga heran selama tiga tahun haknya sebagai KPM, PKH hanya menerima dana bantuan sosial tunai sebesar Rp 500,000-,(Lima ratus ribu rupiah). Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N mengatakan jika benar kejadian yang menimpa Siti Rosidah maka hal ini bukan tidak mungkin masih ada lagi KPM lain yang nasibnya sama dengan Siti Rosidah, [Red/Akt-26/Har]     Aktual News  

Sumber: