Berkas Gugatan 4 Calon Anggota 11 Kursi Otsus PB Ke PTUN Jayapura Dikembalikan Untuk Diperbaiki
Jayapura, Aktual News ,- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jayapura mengembalikan berkas perkara 4 Calon Anggota DPR Papua Barat 11 Kursi Jalur Otsus, untuk segera melakukan perbaikan. Sidangan lanjutan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) nomor 42/G/2020/PTUN Jayapura (Senin, 12/10) kemarin ,kembali digelar di ruang sidang utama PTUN Jayapura di Waena-Jayapura. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yusuf Klemen, SH ini, pihak Penggugat diwakili kuasanya Advokat Yocelina Ana Rita Ohee, SH. Sedangkan Tergugat dihadiri 2 (dua) orang mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan. Yaitu Frengky Umpain yang pernah menjadi Ketua Pansel dan DR.Yusuf Sawaki yang pernah menjadi sekretaris Pansel. Majelis Hakim Yusuf Klemen, SH secara bergantian menanyakan tentang status pansel, apakah sebagai badan tetap (permanen) atau kah temporer atau ad hoc atau sementara kepada saksi dari panitia seleksi 11 kursi Otsus "Kami sesuai SK (Surat Keputusan) Gubernur Papua Barat, kami diangkat dan bekerja sampai tanggal 7 Juli 2020, kami menyerahkan hasil seleksi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat, sejak hari itu juga kami mengumumkan hasil dan kerja kami selesai Yang Mulia" terang Frengky Umpain Mantan Ketua Pansel 11 kursi kepada Majelis hakim. Advokat senior Yan Christian Warinussy selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat kemudian langsung menyerahkan salinan keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 184.4-4/214/10/2019 Tentang Pembentukan Panitia dan Sekretaris Seleksi Calon Anggota DPR Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024, tanggal 28 Oktober 2019. Dokumen surat tersebut menurut Yan Warinusi diserahkan asli dan foto copynya kepada Majelis Hakim untuk dipelajari” kami sudah menyerahkan salinannya SK panitia “ ungkap Yan Warinusi. Sementara itu Majelis hakim baru mengetahui bahwa sekretariat Panitia Seleksi sudah tidak ada di alamat panggilan sidang, karena sesuai keterangan Frengky Umpain dan Yusuf Sawaki bahwa posisi kedua hadir di ruang sidang adalah sebagai mantan anggota pansel saja. Persidangan kemudian diskors oleh Majelis Hakim untuk membuat putusan sela menyikapi permohonan intervensi dari 4 (empat) calon anggota yang memberi kuasa hukum kepada Advokat Pieter P.Welikin. Majelis hakim TUN kemudian memberi kesempatan kepada Penggugat memperbaiki beberapa kekurangan redaksional dalam gugatannya dan direnvoi atau diperbaiki di depan Majelis Hakim TUN. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, 22 Oktober 2020 dengan agenda menerima perbaikan surat kuasa dari Gubernur Papua Barat yang akan bertindak untuk dan atas nama Pansel sebagai Tergugat di PTUN Jayapura. Kemudian penyerahan Jawaban dari Tergugat di persidangan mendatang. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dalam lanjutan sidang perkara sengeketa TUN nomor : 42/G/2020/PTUN.JPR, juga menerima permohonan intervensi dari 4 (empat) calon terpilih anggota DPRPB Jalur Pengangkatan. Hal itu tertuang dalam putusan sela pada sidang Senin, 12 Oktober 2020. Keempat pemohon intervensi tersebut diterima masing-masing Barnabas Sedik selaku Tergugat 2 Intervensi 1, Dominggus Adrian Urbon selaku Tergugat 2 Intervensi 2, George Karel Dedaida selaku Tergugat 2 Intervensi 3 dan Sergius Rumsayor selaku Tergugat 2 Intervensi 4. Mereka keempat Tergugat 2 Intervensi 1 sampai dengan Tergugat 2 Intervensi 4 telah memberikan Kuasa kepada Advokat Pieter P.Welikin untuk mewakili kepentingan hukum mereka di persidangan PTUN Jayapura. Dengan demikian pada sidang lanjutan Kamis, 22 Oktober 2020 mendatang, baik Tergugat maupun Tergugat 2 Intervensi akan menyampaikan jawaban terhadap gugatan para Penggugat yang telah disampaikan melalui PTUN Jayapura tersebut. Dalam sidang lanjutan kemarin juga Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Yusuf Kelemen, SH memperoleh gambaran dari penjelasan Mantan anggota Panitia Seleksi anggota DPRPB melalui mekanisme pengangkatan yang hadir yaitu Frengky Umpain dan DR.Yusuf Sawaki. "Kami menyerahkan hasil kerja kami benar dengan SK yang digugat, yaitu pada tanggal 7 Juli 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Gubernur Papua Barat, sesudah itu, kami mengumumkan hasil dan sesuah itu kami sudah resmi bubar Yang Mulia," terang Umpain di depan sidang PTUN Jayapura. Majelis hakim sesungguhnya telah memperoleh gambaran bahwa status dan kedudukan Pansel adalah hanya bersifat temporer atau ad hoc saja, dan bukan tetap. Hal ini akan menjadi fokus yang menjadi titik pembahasan tergugat dalam persidangan lanjutan perkara ini. Oleh sebab itu Majelis Hakim menyarankan agar posisi pansel dapat diwakili oleh Gubernur Papua Barat dan para mantan anggota Pansel dapat diajukan sebagai saksi dalam lanjutan pemeriksaan perkara ini. [ Red/Akt-19 ] Ness Makuba Aktual News
Sumber: