Ketua Karang Taruna Desa Taban Kecamatan Jambe Terkesan Otoriter dan Tidak Demokrasi Terhadap Anggota dan Seke

Ketua Karang Taruna Desa Taban Kecamatan Jambe Terkesan Otoriter dan Tidak Demokrasi Terhadap Anggota dan Seke

Jambe, Aktual News- Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N menyayangkan dengan sikap otoriter ketua karang taruna Desa Taban Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, atas pemberhentian secara sepihak kepada Sdr Sutisna yang mana Sutisna menjabat sebagai sekretaris karang taruna dan Sudira sebagai anggota karang taruna desa Taban Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Hal pemberhentian tersebut sebenarnya tidak harus terjadi jika Udin KJM ketua karang taruna Desa Taban Kecamatan Jambe menggunakan mekanisme yang berlaku, seperti halnya di saat pembentukan organisasi ke lembagaan karang taruna Desa Taban melalui forum dan hal pemberhentian pun harus melalui mekanisme yang sama. Ahmad Suhud sangat menyayangkan hal pemberhentian tersebut terjadi karena Sutisna selaku Seketaris karang taruna dan Sudira anggota karang taruna Desa Taban Kecamatan Jambe ingin konfirmasi terkait anggaran karang taruna Desa Taban Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang hal yang wajar jika Sutisna dan Sudira,sebagai Seketaris dan anggota karang taruna Desa Taban menanyakan prihal anggaran untuk karang taruna, Udin KJM selaku ketua karang taruna Desa Taban seharusnya mempunyai jiwa kepemimpinan bukan egoisme yang ditunjukkan sebagai ketua karang taruna desa Taban. Kronologis kejadian berawal dari steatmen atau pernyataan yang dilontarkan oleh Udin KJM ketua karang taruna Desa Taban Kecamatan Jambe, digrup internal karang taruna, ke seluruh atau segenap pemuda Desa Taban sekali lagi saya (Udin Kjm/red) mohon maaf tentang masalah anggaran karang Taruna,kenapa ketua tidak bisa berbagi dikarenakan pihak desa Taban dana tidak ada entah Dikemanakan? Kemudian beberapa pengurus dan anggota karang taruna Desa Taban minta di tindak sesuai prosedur, maka atas inisiatif Sutisna selaku Seketaris karang taruna dan Sudira sebagai anggota karang taruna desa Taban Kecamatan Jambe, mengajukan surat tentang keterbukaan informasi publik (KIP),UU No 14 Tahun 2008, kepada pemerintah Desa Taban tertanggal 29-09-2020, namun belum ada jawaban dari pemerintah Desa Taban dan pada pada tanggal 7-10-2020, Sutisna dan Sudira mengirimkan surat kedua tentang keterbukaan informasi publik namun pada tanggal 01-10-2020, bukan surat jawaban yang didapat malah surat pemberhentian/pemecatan secara sepihak kepada Sutisna dan Sudira. Hal tersebut sangat bertentangan dan tidak mendasar secara tupoksi manajemen birokrasi,aturanlah yang dipakai bukan ke Sewenang-wenangan atas nama ketua karang taruna, Ahmad Suhud juga mengatakan Sudira selain menjabat sebagai sekretaris karang taruna desa Taban Sutisna juga Tokoh pemuda desa Taban Kecamatan Jambe. Ahmad Suhud mengatakan jika melihat surat pemberhentian tersebut dapat disimpulkan atau diduga ada unsur sentimen pribadi berdasarkan tanggal Pemberhentian atas diri Sutisna dan Sudira,bertepatan dengan surat kedua yang dilayangkan ke pemerintah Desa Taban dan diterima oleh salah satu staf desa yang bernama Dimas, yang tak lain anak Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Ahmad Suhud akan menyurati kepada Kepala Desa Taban Abidin untuk mengkonfirmasi terkait adanya polemik hingga pemberhentian/pemecatan secara sepihak oleh ketua karang taruna Desa Taban atas diri Sutisna dan Sudira selaku Seketaris dan anggota karang taruna desa Taban Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. [ Red/Akt-26/Har] Aktual News  

Sumber: