Menghindar dan Ingkar Janji, Pemilik CV Fatih Bohongi Awak Media Saat Konfirmasi Terkait Pemberitaan Dana Reha

Menghindar dan Ingkar Janji, Pemilik CV Fatih Bohongi Awak Media Saat Konfirmasi Terkait Pemberitaan Dana Reha

Cisoka, Aktual News-Tanggal 5-10-2020,media Aktual News telah memberitakan pembangunan rehab SDN Carenang 1, Kecamatan Cisoka dengan Judul berita"Hebatnya Anggaran Rehab SDN Carenang 1,Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang yang fantastis". Atas pemberitaan tersebut ada pihak yang tidak terima atau keberatan, bahwa wartawan Aktual News menaikan berita tampa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pelaksana proyek atau pemilik CV Fatih kontruksi. Secara tupoksi wartawan AktualvNews telah bertanya kepada para pekerja, dimana awak media Aktual News bisa bertemu mandor atau penanggung jawab proyeknya. Pekerja mengatakan mandor atau pelaksana proyek pembangunan rehab SDN Carenang 1 Kecamatan Cisoka, tidak ada ditempat jangankan pelaksana, mandor proyek pun tidak ada ditempat dan awak media AktualNews juga tidak melihat adanya pengawas dari DTRB Kabupaten Tangerang. Secara tupoksi wartawan Aktual News telah mewawancarai salah satu pekerja terkait anggaran untuk rehab SDN Carenang 1 Kecamatan Cisoka,dari dinas tata ruang dan bangunan Kabupaten Tangerang,yang menelan anggaran sebesar Rp 484.000.000-,( Empat ratus delapan puluh empat juta rupiah ), Sumber Biaya APBD Tahun Anggaran 2020,dan dikerjakan oleh CV Fatih Kontruksi,dari pemberitaan tersebut Pelaksana Atau Pemborong Pembangunan Rehab SDN Carenang 1,Kecamatan Cisoka tidak terima,jika mengacu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999,Tentang Pers BAB 1 KETENTUAN UMUM,Pasal 1 butir 4, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dan pada butir 10. Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya,untuk menolak mengungkapkan nama dan atau indentitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan, dibutir 11. Hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau hak sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,butir 12. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain butir 13. Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,data fakta,opini atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan, butir 14. Kode Etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wawancara dengan salah satu pekerja adalah bentuk konfirmasi terhadap narasumber dan dasar naiknya pemberitaan karena diduga anggaran sebesar itu hanya untuk merehab 3 ruang kelas SDN Carenang 1, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang maka dari itu awak media Aktual News dimana dalam menyikapi hal tersebut melalui pemberitaan mempertanyakan kepada pihak DTRB Kabupaten Tangerang, anggaran sebesar itu patut diduga ada indikasi korporasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pembangunan rehab SDN Carenang 1, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Hal yang aneh jika pelaksana proyek pembangunan Rehab SDN Carenang 1, Kecamatan Cisoka menyatakan keberatan dengan pemberitaan tersebut, bahkan sebenarnya awak media Aktual News merasa kecewa dengan pemilik CV Fatih Kontruksi yang telah membohongi tim wartawan Aktual News pada Rabu 7/10/2020, pemilik CV Fatih Kontruksi berjanji akan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut pada pukul 10:00 Wib dan di undur kembali jam 15:00 Wib namun hingga menjelang pukul 17:00 Wib pemilik CV Fatih Kontruksi tidak ada kabar beritanya, dalam hal ini awak media Aktual News hanya menghargai dan menjaga hubungan baik dengan Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N.[ Red/Akt-26/Har]   Aktual News  

Sumber: