Dua Wanita Tettangkap Diduga Sarang Sabu-Sabu

Dua Wanita Tettangkap Diduga Sarang Sabu-Sabu

Tebing Tinggi, Aktual News,  Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing  tinggi menangkap dua wanita dewasa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Salak Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi,Sumatra Utara Kota. Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus, Selasa (6/10/2020) membenarkan kedua tersangka ditangkap disalah satu kos – kosan di Jalan Salak Tebingtinggi, Jumat (2/10/2020) kemarin. Kasat Narkoba mengatakan, kedua wanita yang ditangkap berinisial MA alias Y (28) Ibu Rumah Tangga warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, dan EH (26) warga Dusun Suka Jadi Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul. Penangkapan kedua tersangka kata kasat, berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkotika disalah satu rumah kos-kosan. Lalu saat itu,personel Satresnarkoba meluncur ke kos-kosan yang menjadi target. “Tanpa menunggu waktu, petugas masuk ke dalam kos tersebut dan menemukan 2 tersangka,” sebutnya. Namun setelah itu lanjut kasat, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram. Ketika diintrogasi, kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Kumis (belum tertangkap). ” Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dari UU-RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP M Yunus.[Red/Akt-35/HS]   Aktual News

Sumber: