Bawaslu Medan Temukan Sebanyak 36.398 Data Ganda

Bawaslu Medan Temukan Sebanyak 36.398 Data Ganda

Medan, Aktualnews, Bawaslu Kota Medan menemukan sebanyak 36.398 data ganda didalam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan oleh KPU Medan. Hal ini merupakan hasil pencermatan yang dilakukan jajaran pengawas pemilu. “Dari hasil pencermatan ini, kami menemukan ada sebanyak 36.398 data ganda,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, M Fadly, Selasa (6/10/20). Ia merincikan data ganda tersebut terdiri dari ganda nama, tanggal lahir dan alamat. Selain itu, hal lain yang mereka temukan bahwa ada 30 data pemilih dalam 1 KK namun beda TPS (tempat pemungutan suara). Namun secara keseluruhan, Fadly menyebut Bawaslu telah menyampaikan masih ada 320 pemilih hasil saran perbaikan yang disampaikan sebelum penetapan DPS belum diakomodir oleh KPU Medan. Fadly mengatakan terkait data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat), hasil pencermatan Bawaslu Medan juga menemukan 143 pemilih TMS yang masih terdaftar serta 102 pemilih MS belum terdaftar di DPS. “Kategori TMS terdiri dari salah pengkodean 70, meninggal dunia 43 dan pindah domisili 30,” tuturnya. KPU Medan telah menetapkan DPS untuk Pilkada Medan 9 Desember 2020 mendatang. Adapun jumlah DPS yang ditetapkan berjumlah 1.614.615 yang terdiri dari 788.712 pemilih laki-laki dan 825.903 pemilih perempuan. KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, setelah ditetapkan DPS, kata dia, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mulai 19-28 September 2020. Setelah masa tanggapan masyarakat, maka secara berjenjang kemudian PPS di kelurahan akan menggelar rapat pleno penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 4-6 Oktober. KPU Medan menjadwalkan penetapan DPT pada 16 Oktober mendatang.[Red/Akt-35/HS]   Aktual News.

Sumber: