Dugaan Korupsi, Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N Ahmad Suhud Minta Kejari Tigaraksa Periksa Dinas Bina Marga dan

Dugaan Korupsi,  Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N Ahmad Suhud Minta Kejari Tigaraksa Periksa Dinas Bina Marga dan

Balaraja Aktual News-Selama ini banyak banyak proyek pembangunan di kabupaten Tangerang yang diduga titipan atau kepentingan pribadi dugaan tersebut berdasarkan penelusuran dan fakta di lapangan. Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N Ahmad Suhud meminta pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa Untuk Memeriksa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang,terkait adanya dugaan korupsi atau korporasi atas pembangunan peningkatan jalan Gembong-megu Kecamatan Balaraja hal tersebut berdasarkan pemberitaan beberapa media online tahun 2019 terkait proyek pembangunan peningkatan jalan Gembong-megu dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang,dengan anggaran sebesar Rp 962.750.764-,( Sembilan ratus enam puluh dua juta,tujuh ratus lima puluh ribu,tujuh ratus enam puluh empat rupiah), dikerjakan oleh CV Betas selang setahun atau pada tahun 2020 pekerjaan pembangunan peningkatan jalan dengan lokasi yang sama namun beda Anggaran. Untu proyek pembangunan peningkatan jalan Gembong-megu Kecamatan Balaraja tahun 2020,kembali dikerjakan namun kali ini pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Razan Bangun Nusantara dengan Anggaran sebesar Rp 913.491.700-,( Sembilan ratus tiga belas juta,empat ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah),maka dari itu patut di pertanyakan ada apa dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, dimana tata kelola anggaran yang tidak profesional dan terkesan adanya kepentingan dan kuat dugaan adanya upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain atas indikasi adanya korporasi proyek pembangunan peningkatan jalan Gembong-megu Kecamatan Balaraja Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N Ahmad Suhud telah mengkaji dan menelaah bahwasanya proyek pembangunan peningkatan jalan tersebut patut diduga titipan atau terindikasi ada jual beli proyek dugaan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan fakta proyek tersebut dibangun di titik yang sama pertanyaannya apakah jalan di kabupaten Tangerang sudah terkaver semuanya sehingga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang,sudah kehabisan lahan untuk pembangunan peningkatan jalan Berdasarkan fakta dan hasil penelusuran seperti penjelasan di atas maka patut diduga proyek pembangunan peningkatan jalan tersebut berbau korporasi maka dari itu Ahmad Suhud meminta Kejaksaan Negeri Tigaraksa memanggil Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, untuk dimintai pertanggungjawaban atas proyek pembangunan peningkatan jalan di daerah Gembong-Megu Kecamatan Balaraja. Dalam hal ini pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang,harus bertanggung jawab atas Dugaan korupsi dan korporasi atas proyek pembangunan peningkatan jalan tersebut berdasarkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak banyak 1 miliar. Kemudian pasal 3, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar Maka dari itu Lembaga LSM-BP2A2N akan menyurati Kejaksaan Negeri Tigaraksa, agar dugaan Korupsi atau korporasi proyek peningkatan jalan tersebut dilihat melalui kacamata "Hukum".[Red/Akt-26/Har] Aktual News  

Sumber: