Kejari Pacitan Tahan 2 Terdakwa Tipikor, Salah Satunya Kaur Perencanaan Desa

Kejari Pacitan Tahan 2 Terdakwa Tipikor, Salah Satunya Kaur Perencanaan Desa

Pacitan, Aktual News - Kejaksaan Negeri Pacitan, resmi tahan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Gantung Desa Gegeran, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jatim. Menyusul proses pemeriksaan dan peyidikan dalam kurun waktu selama satu tahun terakhir. Atas perkara itu, Kejari Pacitan menahan satu orang terdakwa yang tidak lain merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang juga selaku Kaur Perencanaan di desa setempat. "Nilai pengerjaan sekitar Rp600 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada tahun 2016 dan 2017," ujar Mirzantio Erdinanda, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pacitan, Rabu (30/9/2020). Pada pemeriksaan perkara tersebut, tim penyidik dari Kejari Pacitan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp213 juta lebih atau hampir separuh dari nilai proyek pembangunan sekitar Rp600-700 juta. "Hari ini Kejari melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atas perkara tersebut. Kami tahan saudara 'S' yang merupakan perangkat desa setempat sebagai terdakwa dengan penahanan 20 hari, mulai 30 September-19 Oktober 2020," terangnya. Selama waktu itu, lanjut Mirzantio, kejaksaan akan melakukan persiapan untuk melakukan penuntutan, karena hal tersebut sudah dilimpahkan ke penuntut umum dan dalam waktu tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. "Tersangka hari ini memenuhi panggilan Kejari mulai pukul 08.00 WIB. Dan setelah diperiksa kembali dengan alat bukti yang cukup, proses penyidikan langsung dilimpahkan ke penuntut umum. Dan hari ini juga langsung kami bawa ke Surabaya," ungkapnya, sembari menambahkan, selain terdakwa kasus korupsi jembatan, Kejari juga melakukan penahanan terhadap terdakwa tipikor perusahaan umum daerah Pacitan tahun 2010-2011.[ Red/Akt-01 ] Sigit Aktual News

Sumber: