BNNK Tebingtinggi Ciduk Tiga Orang Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

BNNK Tebingtinggi Ciduk Tiga Orang Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Tebing Tinggi, Aktual News-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi mengamankan 3 orang pengedar pil ekstasi dan sabu. Para pelaku diduga anggota jaringan lintas provinsi. Hal ini dikatakan Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato kepada Aktual news, Rabu (30/9/2020). “Ketiga pelaku berinisial D, S dan T telah diamankan dengan barang bukti 101 butir pil ekstasi, 5 paket klip berisi sabu, timbangan eletrik, 2 unit handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 3,7 juta,” kata AKBP Faduhusi. Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Dusun IV Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Petugas BNNK Tebingtinggi lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan, Senin (7/9/2020) sekira pukul 03.00 WIB di sekitar rumah D. Di lokasi, terlihat D dan S. “Saat itu ditemukan narkotika jenis ekstasi dan 5 paket klip bening berisi sabu. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke kantor, kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif,” papar AKBP Faduhusi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap D dan S, diketahui 60 butir pil ekstasi merupakan milik T. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap T, Kamis (10/9/2020) di Jalan MT Haryono Kota Tebingtinggi dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita perkirakan jaringan ini sudah lama di Tebingtinggi dan peredarannya di tempat karaoke. Ekstasi mereka peroleh dari seorang berinisial D. Dimana D saat ini berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di sekitar Provinsi Riau dan kita masih melakukan pengembangan,” ungkap AKBP Faduhusi. Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara minimal 5 tahun. [ Red/Akt-35 ] Ansary Nasution Aktual News

Sumber: