Pembangunan Rehab SDN Kelapa Dua 1 Tigaraksa Terindikasi Markup Anggaran
Bitung Jaya, Aktual News-Wartawan Aktual News Jum'at 25/09/2020,16:05 Wib menyambangi kantor pelaksana pembangunan rehab SDN Kelapa Dua I Tigaraksa CV,Nu Alus Design yang beralamat di Bitung jaya Kabupaten Tangerang,dalam wawancara dengan Direktur CV NU Alus Design bahwa rehab pembangunan SDN Kelapa Dua I Tigaraksa, melalui tender dan pekerjaannya pun sesuai dengan kebutuhan rehab SDN Kelapa Dua I Tigaraksa, adapun kekurangan atau tidak sesuai maka pihaknya akan membuat CCO laporan tertulis kepada PPK. Jika dilihat nominal pembangunan rehab SDN Kelapa Dua I Tigaraksa, sebesar Rp 497.000.000-,(Empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah)kuat dugaan ada kepentingan atau Bancakan dugaan tersebut dapat dilihat pada fisik pembangunan Rehab SDN Kelapa Dua I Tigaraksa dengan anggaran yang sangat besar jika dibandingkan dengan fisik sekolah tersebut yang masih terlihat kokoh,dan ada indikasi korupsi dan/atau Dugaan Markup Anggaran APBD TA 2020,dalam pembangunan rehab SDN Kelapa Dua I Tigaraksa. Ada hal aneh dalam wawancara dengan Direktur CV NU Alus Design,bahwa rehab pembangunan SDN Kelapa Dua I Tigaraksa,baru dimulai belum apa-apa,padahal pekerjaan tersebut jelas sudah berlangsung dan anehnya CV NU Alus Design mengatakan pembangunan rehab SDN Kelapa Dua I Tigaraksa sudah sesuai dengan kebutuhan adapun kekurangan atau tidak sesuai dengan fisik pembangunan Rehab tersebut tinggal dibuatkan Contract Change Order(CCO)tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyediaan atau rekanan kontraktor lebih lanjut direktur CV NU Alis selaku pemborong proyek rehab SDN Kelapa Dua I Tigaraksa ini pada dasarnya pihaknya hanya melakukan apa yang terdapat di spesifikasi dan Rab, rehab SDN Kelapa Dua I Tigaraksa, dengan mengacu spesifikasi dan Rab, jika ada ketidak sesuaian hal yang wajar menurut direktur CV NU Alus Design karena pengawas dari dinas kadang-kadang berubah ubah, direktur CV NU Alus Design DESIGN juga mengatakan apa yang diminta oleh pengawas dari dinas dan jika ada perubahan dari pengawas pihaknya tinggal membuat pelaporan tertulis atau CCO kepada PPK. Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N dalam tanggapannya mengatakan dipakainya istilah CCO Diduga membuka peluang untuk oknum beralibi dan mencari pembenaran demi keuntungan walau itu jelas ada kesalahan yang fatal. Ahmad Suhud juga sangat menyayangkan dengan adanya CCO peluang Dugaan korupsi atau kerugian Uang Negara akan hilang hanya dengan CCO dan para pelaku bisnis kotor akan bebas dan leluasa beraksi melakuan dugaan tindak pidana korupsi karena secara tidak langsung CCO menjadi payung Hukum Tersakti untuk menyiasati dugaan korupsi, Markup Anggaran atau Bancakan untuk itu Ahmad Suhud akan menyurati pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang untuk klarifikasi terkait dengan adanya CCO yang diduga telah disalah artikan demi kepentingan pribadi. Ahmad Suhud berharap pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang bisa dikonfirmasi secara transparan terkait dugaan adanya Markup Anggaran atau adanya Bancakan di pembangunan Rehab SDN Kelapa Dua I Tigaraksa Kabupaten Tangerang.[Red Akt-26/Har ] Aktual News
Sumber: