Rakyat Papua Bersatu Jaga Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Rakyat Papua Bersatu Jaga Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Yan Warinusi , Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM)   Manokwari, Aktual News - Yan Christian Warinusi selaku Advokad dan pembela Hak Asasi Manusia menyampaikan kepada seluruh rakyat Papua melalui Dewan Adat Papua (DAP), Institusi Keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan atau Majelis Muslim Papua serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) mesti bersatu guna menjaga agar Pemerintah Indonesia tidak boleh melakukan upaya upaya untuk "menghilangkan" bagian-bagian yang urgen mengenai Perlindungan Hak Masyarakat Adat (pasal 43) serta Hak Asasi Manusia (pasal 45, pasal 46 dan pasal 47) yang tertera dalam teks UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Peringatan ini saya sampaikan sebab kita mesti belajar dari pengalaman saudara-saudara di Aceh Nangroe Darussalam (NAD). Dimana didalam Rancangan UU (RUU) mereka punya sejumlah usulan konkrit mengenai penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia dihilangkan dalam proses pembahasannya. Misalnya soal pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta akses bagi keterlibatan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) soal Hak Asasi Manusia, tutur Warinusi melalui pesan singkat WhatsApp, kamis (24/09/2020). "Saya ingin mengingatkan bahwa butir e dari konsideran menimbang dari UU Otsus Papua adalah pikiran awal yang relevan dalam konteks pemberian status dan penyelesaian hukum soal masalah HAM di Tanah Papua," tandas Warinusi. Sehingga penghapusan bagian bagian mengenai penyelesaian konflik Sosial Politik dan HAM di Tanah Papua sebagai dimaksud dalam kandungan pikiran luhur dalam butir e dan f dari konsideran menimbang di dalam UU Otsus Papua, tentu hal ini akan menihilkan kemauan Politik Indonesia dalam menjadikan Papua sebagai Tanah Damai (the peace land of Papua), ucap Warinusi. [ Red/Akt-19 ]   Nees Makuba/ Yan W Aktual News  

Sumber: