Dewan Pers Indonesia Rekrut Konstituen Baru
Jakarta, Aktual News-Memasuki tahun ke dua perjalanan Dewan Pers Indonesia pasca Kongres Pers Indonesia 2019, terdapat dua program utama yang sedang difasilitasi oleh Dewan Pers Indonesia melalui organisasi-organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers Indonesia. Kedua program utama yang dilaksanakan berdasarkan amanat Kongres Pers Indonesia 2019 itu adalah sertifikasi media dan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan melalui lembaga penguji kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Pelaksanaan kedua program tersebut, menurut Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi, masih belum massif dilaksanakan oleh seluruh organisasi pers konstituen Dewan Pers Indonesia. “Pelaksanaan sertifikasi media itu sangat penting dilakukan agar puluhan ribu media yang kesulitan mengikuti verifikasi media atau perusahaan pers di Dewan Pers dapat diberi akses kemudahan oleh organisasi-organisasi pers lewat sertifikasi media melalui Dewan Pers Indonesia,” ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Jumat (25/9/2020). Atas pertimbangan itu, Mandagi menjelaskan, Dewan Pers Indonesia memutuskan untuk merekrut organisasi-organisasi pers yang ada di seluruh Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal untuk bergabung sebagai konstituen baru Dewan Pers Indonesia. Persyaratan untuk menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia, menurutnya, hanya satu yakni berbadan hukum Indonesia. “Kita ingin memudahkan calon konstituen bergabung karena upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional adalah merupakan tanggung-jawab Dewan Pers Indonesia sebagaimana diaur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” imbuhnya. Mandagi juga menambahkan, Dewan Pers Indonesia berupaya merekrut konstituen baru dengan tujuan agar program sertifikasi media nantinya bisa berjalan lebih massif lagi. “Karena pada prateknya, Sertifikat Media yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Indonesia sudah diakui dan diterima di seluruh Indonesia. Sehingga pada gilirannya, puluhan ribu media yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers bisa difasilitasi oleh seluruh kekuatan konstituen Dewan Pers Indonesia,” ujar Mandagi. Sementara itu, menyangkut Uji Kompetensi Wartawan, Mandagi mengatakan, sudah hampir 75 tahun lamanya sejak Indonesia merdeka, profesi di bidang wartawan belum ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI yang disahkan oleh negara. Lebih lanjut dikatakannya, Standar Kompetensi Wartawan yang dipakai Dewan Pers selama ini ternyata tidak bisa digunakan sebagai Skema Kompetensi sektor Wartawan ketika sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP mengajukan permohonan lisensi ke BNSP. Mandagi menegaskan, pihaknya tidak menentang program UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers sepanjang itu tujuannya untuk peningkatan kualitas kehidupan pers yang lebih baik. Namun, Mandagi menilai, UKW yang ada selama ini hanya dijadikan sebagai alat untuk mengejar keuntungan. “Di satu sisi puluhan ribu media disebut abal-abal, dan di sisi lain wartawan yang bekerja di media yang disebut abal-abal itu dijadikan objekan dalam bisnis UKW puluhan LSP ‘bodong’ bentukan Dewan Pers, dengan cara melempar propaganda wartawan non UKW dicap abal-abal agar terpaksa berbondong-bondong mengikuti UKW,” ungkap Mandagi. Untuk alasan itu Mandagi mengajak dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh organisasi-organisasi pers di tingkat Nasional dan Lokal, yang masih setia dengan perjuangan kemerdekaan pers, untuk ikut bergabung menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia. “Ini saatnya kita menunjukan bahwa konstituen Dewan Pers Indonesia adalah professional dan jaringan media kita semua berbadan hukum dan dijamin Undang-Undang Pers. Bahkan kita semua justeru harus berani mengungkap bahwa program UKW Dewan Pers justeru yang abal-abal karena tidak berlisensi BNSP, dan potensi penerimaan negara melalui program UKW berbayar tidak jelas,” pungkasnya. Selanjutnya, disebutkan, Surat Pernyataan dari pimpinan organisasi pers dapat ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia dan dapat dikirim ke alamat : Jl. K.H. Zainul Arifin Komplek Ruko Ketapang Indah Blok.B2 No. 33-34 Krukut, Jakarta Barat, atau melalui email : [email protected]. Untuk contoh surat pernyataan dapat diminta melalui nomor WA 081340553444. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: