Rahmad Berharap Agar Perkaranya Dapat Dihentikan “Murni Perdata”
Simeulue, Aktual News,- Rahmad SH yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Simeulue yang saat ini di jerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan di pengadilan negeri Sinabang telah memasuki tahap persidangan. Dalam eksepsinya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sinabang secara virtual terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang didakwakan terhadap Rahmad SH, dinilai banyak kejanggalan dan ketidakjelasan. Rahmad meminta Majelis Hakim menyoroti kualitas dakwaan yang telah disampaikan oleh penuntut umum, apakah tindakan hukum yang dilakukan, rumusan delik dan penerapan ketentuan undang-undang yang dimaksud oleh KUHAP dalam perkara tersebut. "Apakah sudah tepat dan benar serta apakah telah sesuai norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu “imaginer” yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu “kontruksi hukum” sendiri yang dapat menyudutkan saya selaku terdakwa pada posisi lemah secara yuridis," kata Rahmad dikutip dari Eksepsinya, Minggu (06/09/2020). MURNI PERKARA PERDATA, Selain itu, Rahmad menyebutkan, bahwa dugaan kasus yang didakwakan kepada dirinya adalah murni perkara perdata, berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP terhadap perkara yang bukan kewenangan Pengadilan untuk mengadili dapat diajukan sebagai bentuk keberatan/perlawanan (verweer), dalam perkara a quo, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, tidak memperhatikan tentang kewenangan relative dari Pengadilan terhadap apa yang telah dilakukan terdakwa adalah murni merupakan wilayah Hukum Perdata. "Surat jual beli batu stone crhuser dan pengaspalan asphal hotmix npmor: 001/SNB-BNG/12/2017, antara saksi korban Teuku Irsyadi MD selaku Direktur PT.Vanesha Mandiri Utama dan Darwansyah selaku Project Manager sebagai penjual dengan saya selaku kuasa direktur PT. Nurtindo dan Muhammad Qudrah selaku kuasa direktur PT. Barindo Prima Agung sebagai pembeli yang dijadikan bukti pemula delik aduan ke kepolisian," ungkapnya mantan Anggota DPRK Simeulue ini. Dia menambahkan, kesepakatan antara saksi korban (Teuku Irsyadi MD) selaku penjual dengan dirinya selaku pembeli, tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga melahirkan tuntutan terhadap dirinya terdakwa yang atas tindakan dan perbuatan wanprestasi. Oleh karena itu, lanjut Alumni Fakultas Hukum ini menjelaskan, sesuai dengan prinsip hukum Stufen Bouw Theory dari Hans Kalsen, dimana hukum tersebut tidak dicampur adukkan dengan pidana, selaras dengan prinsip hukum lex spcialis systematic derogate lex generalis (asas kekhususan yang sistematis), ketentuan pidana yang bersifat khusus, kata Rahmad, adalah berlaku apabila pembentuk Undang-undang memang bermaksud untuk memperlakukan ketentuan perdata tersebut sebagai ketentuan pidana yang bersifat khusus. "Sedangkan secara yuridis baik KUHPerdata tidak ada mengatur secara khusus apabila terjadi kekhilafan, penipuan dalam jual beli yang sedari awal itikat baik transaksi keuangan telah dilaksanakan, dikategorikan keperbuatan unsur pidana, padahal yang diberikan oleh hukum adalah klaim dengan tuntutan ganti rugi yang diakibatkan wanprestasi, sebab kesepakatan yang tertuang dalam akta perjanjian jual beli berupa batu stone crhuser dan asphalt hotmix bukan merupakan tindakan criminal/pidana yang mestinya diancam dengan sanksi pidana," jelas Rahmad. Dia menambahkan, bahwa adapun bentuk perselisihan dalam akta perjanjian jual beli antara pihak penjual dan pembeli haruslah diselesaikan dalam hukum perdata, karena, kata Rahmad, akta perjanjian jual beli tersebut atas kesepakatan bersama dan telah menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dalam kaitan uraian perumusan dakwaan penuntut umum diatas. "Maka jelas pula bahwa, surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap, sehingga sengaja mengaburkan fakta keperdataan sehingga membentuk kontruksi hukum pidana tersendiri yang menyudutkan saya selaku terdakwa dalam pembelaan," imbuhnya. SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK SINGKRON DENGAM HASIL PEMERIKSAAN MENYIDIKAN Rahmad SH didakwa oleh penuntut umum yakni melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHAP dan Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP. Dirinya menyebutkan, dakwaan tersebut adalah merupakan dakwaan yang tidak benar atau rekayasa penuntut umum, karena menurut Rahmad, dalam dakwaan penuntut umum tidak mengakomodir terdapatnya fakta-fakta yuridis yang telah disampaikannya pada saat penyelidikan, penyidikan di Polres Simeulue, maupun pada saat proses pemeriksaan berkas P.21 tahap II pada Kejaksaan Negeri Simeulue. "Fakta-fakta ini yaitu, tidak dijadikannya dokumen Surat Perjanjian Jual Beli Batu Stone Crhuser dan Pengaspalan-Asphal Hotmix Nomor: 001/SNB-MNG/12/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang merupakan bukti pemula delik aduan saksi korban di kepolisian sebagai salah satu dasar dakwaan penuntut umum, sehingga sangat jelas upaya pengaburan fakta hukum keperdataan oleh penuntut umum," urai mantan Ketua PWI itu. Selain itu, lanjut Rahmad, tidak dijadikannya beberapa bukti transaksi keuangan dan bukti lainnya yang telah dibayarkan kepada saksi korban dan bukti-bukti tersebut diserahkan kepada penyidik, cuma hanya satu lembar bukti transfer kedalam rekening saksi korban senilai Rp 600 juta saja yang dijadikan pedoman penuntut umum menyusun dakwaan pidana sedemikian rupa. "Disinyalir ada konspirasi yang sangat kuat/kental antara saksi korban dengan penyidik, dalam usaha menjerumuskan/menjebak terdakwa dalam permasalahan hukum sekarang ini, konspirasi hal ini semakin nyata karena tidak dijadikannya saudara Darwansah selaku Project Manager PT. Vanesha Mandiri Utama yang ikut menendatangani surat perjanjian jual beli tersebut sebagai saksi dalam perkara a quo yang mengetahui fakta sebenar-benarnya," lanjutnya. Dijelaskan Rahmad, bahwa M. Yahya Harap, SH dalam bukunya “Pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana" pada halaman 415 dengan tegas menyebutkan "Rumusan Surat Dakwaan tidak boleh menyimpang dari hasil penyidikan”. "Artinya uraian surat dakwaan penuntut umum tersebut tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya, kenapa hal ini dilakukan?, apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan dan tidak disampaikan dalam surat dakwaan, demi tercapainya tujuan atau mission penuntut umum dengan cara mengaburkan fakta perdata dalam surat dakwaan tersebut, oleh karena itu sangat jelas dakwaan jaksa penuntut umum adalah kabur (obscuur libele)," jelas Rahmad lagi. "Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dengan segala hormat dan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi kita semua pihak, saya mohon kepada Majelis Hakim yang mulia, kiranya perkara saya dihentikan pemeriksaannya, karena murni perkara perdata yang telah melahirkan “Wanprestasi” kedua belah pihak," pungkasnya. Diketahui, sesuai Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri Sinabang, nomor: PRINT-212/L.1.23/E.oh.2/08/2020, Rahmad SH resmi ditahan di Rumah Tahanam Sinabang pada Senin, 24 Agustus 2020 yang lalu.[Red/Akt-25/HS]. Aktual News.
Sumber: