Kebakaran Hutan, Babinsa Koramil 06/ Dolok Bergerak Cepat Temukan dan Padamkan Titik Panas
Paluta,Aktual News- Babinsa Koramil 06/Dolok Kodim 0212/Tapsel bersama masyarakat setempat berhasil memadamkan api yang membakar lahan perkebunan seluas 1 Hektar, di Desa Simaninggir Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (20/04/2019) Ditengah kesibukannya dalam pengamanan Pemilu 2019, Koramil 06/Dolok mendeteksi dan menemukan adanya titik panas kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaannya Kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan, Desa Simaninggir, Kec. Dolok Sigompulon ini belum diketahui penyebabnya dan masih dalam pendalaman pihak berwajib, namun dilihat dari tempat kejadian diduga bahwa kebakaran tersebut disengaja oleh pemilik lahan perkebunan dengan maksud untuk membuka lahan. Kejadian ini diketahui berawal dari kewaspadaan Babinsa Koramil 06/Dolok melalui aplikasi deteksi titik panas yang menunjukkan adanya sebaran titik panas di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara Berkat kesigapan Babinsa Koramil 06/Dolok yang dipimpin Sertu Sabtu Arifin dan 3 orang Babinsa dengan dibantu warga masyarakat Desa Simaninggir segera bergerak menuju lokasi kebakaran dan segera menemukan lokasi kebakaran, dan dengan peralatan seadanya, Babinsa bersama warga masyarakat selanjutnya dengan cepat melakukan pemadaman api hingga benar-benar padam sementara itu ditempat terpisah, Danramil 06/Dolok Kapten Inf Tenggar Harahap mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan Babinsa di wilayahnya dan telah berhasil menemukan dan memadamkan lokasi kebakaran lahan dengan dibantu warga masyarakat di sekitar desa lokasi keabakaran "Babinsa sudah bergerak dan berkat bantuan warga setempat, kebakaran sudah ditemukan dan berhasil dipadamkan" jelas Kapten Inf Tenggar Harahap lanjut Danramil, dengan kejadian ini pihaknya bersama instansi terkait akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan maksud apapaun "Kami tetap akan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat, bahwa membuka lahan dengan maksud dan tujuan apapun itu dilarang karena bisa membahayakan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polsek untuk bersama-sama melakukan tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini" lanjutnya.[ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: