Terkait Permasalahan Desa Jeungjing Ahmad Suhud S, Pd Selaku Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N Meminta Pihak Inspe
Jeungjing, Aktual News-Polemik di Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Diduga akan dibiaskan, mengutip pemberitaan salah satu media online bahwasanya Maryono caprie Kepala Desa (KaDes)telah mengakui kesalahannya dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD)T.A 2019, seperti diberitakan disalah satu media online (KaDes) Jeungjing Maryono dalam pertemuan audensi dengan Muspika.BPD. ketua Rt dan ketua Rw.Karang taruna,l sedesa Jeungjing pertemuan tersebut pada,Rabu malam 2-08-2020 di salah satu rumah makan di Desa Sodong membahas terkait beberapa item program desa Jeungjing yang belum terealisasi pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2019,namun pekerjaan seperti Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL)di Kp Canggri sedang dilaksanakan namun untuk pembangunan sarana olahraga futsal sebesar Rp 176.554.000-,(Seratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah)akan "SILPA'KAN"sedangkan untuk penggemukan hewan"Kambing"anggarannya masih kurang. Direktur Eksekutif LSM-BP2A2N A Suhud mengatakan banyak kejanggalan di kasus Desa Jeungjing, kejanggalan pertama(1)untuk apa ada kantor Desa Jika Audensi saja harus dilakukan di rumah makan atau di luar kantor desa, kejanggalan kedua(2)audensi tersebut melibatkan semua unsur yang ada di desa Jeungjing, kejanggalan ketiga(3) biasanya jika suatu pertemuan atau pembahasan dilakukan di luar kantor Desa dan hal ini patut diduga akan ada konspirasi atau deal deallan. Maka dari itu A Suhud S, pd selaku Direktur Eksekutif Lembaga Sosial Masyarakat-Badan Pengawasan Penyalahgunaan Anggaran dan Aset Negra ( LSM-BP2A2N) mempertanyakan tupoksi BPD Jeungjing dalam kasus ini sehingga menjadi pembicaraan khalayak ramai bahkan dari informasi yang berkembang pihak Kecamatan Cisoka sudah memanggil Ketua BPD Desa Jeungjing dan Sektaris Desa (SekDes) Jeungjing untuk dimintai keterangan terkait permasalahan Dana Desa (DD)Tahun Anggaran (TA)2019 yang hingga kini Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)2019 belum juga selesai namun setelah dipanggilnya BPD dan Sekdes Desa Jeungjing Camat Cisoka hingga kini belum memberikan informasi lebih lanjut. Masih menurut A Suhud jika anggaran untuk pembangunan sarana olahraga sebesar Rp 176.554.000(Seratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut akan di silpa'kan harus dilihat dulu apakah pembiayaan tahun berkenan ya itu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto yang artinya silpa sama dengan Nol dengan kata lain penerima pembiayaan penerimaan harus dapat menutupi defisit anggaran yang terjadi. "Jika dilihat permasalahan di Desa Jeungjing bukan kali ini saja pada tahun 2018, Kepala Desa (KaDes) Jeungjing Kecamatan Cisoka pernah dimintai klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Banten, " ujar A Suhud. A Suhud berharap pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang tidak menutup mata dengan permasalahan Hukum yang sedang dihadapi oleh KaDes Jeungjing tidak menutup kemungkinan lembaganya akan mengirimkan surat kepada Institusi penegak hukum jika pihak Inspektorat kabupaten Tangerang mengabaikan permasalahan desa Jeungjing.[Red/Akt-26/Har] Aktual News
Sumber: