Dukung Jaleda-Inst, LPBH NU Maluku : Elite2 Rezim Jokowi Memang Perlu Diupgrade
Minggu 06-09-2020,07:38 WIB
Maluku, Aktual News-Banyak pejabat-pejabat elite rezim pemerintahan Jokowi antara lain para Menteri dan Pimpinan Lembaga/Badan Negara menurut penilaian dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Wilayah Maluku terlalu sering melalaikan kewajiban hukumnya tidak membalas surat-surat yang dikirimi warga. Sikap acuh tak acuh ini akhirnya bisa berlangsung lama sampai sekarang terutama karena Ombudsman RI sebagai lembaga pelat merah yang diberi wewenang oleh undang-undang khusus untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sejauh ini belum proaktif menunaikan perannya sesuai tupoksi.
Penilaian ini dikemukakan Ketua LPBH PWNU Maluku, Samra, kepada media ini saat ditemui di Kantor LPBH PB NU Lantai-5 Gedung PBNU di Jln Kramat-Raya No. 164 Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ini dikemukakan Samra mengomentari statement Rizal Dharmawan, Peneliti Jaleda-Institute Jakarta yang meminta Presiden Jokowi mengupgrade elite pemerintahan antara lain Menteri ESDM RI terkait keluhan warga Pulau Taliabu Maluku Utara di Jakarta.
Seperti telah diberitakan sebelumnya (Baca Berita : “Peneliti Minta Presiden Jokowi Upgrade Kabinet Soal Layanan Publik”, edisi 7/8), seorang warga sepuh asal Pulau Taliabu di Jakarta, Muhidin, mengeluhkan surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang sudah diserahkan sejak bulan November 2019 lalu namun hingga lebih setengah tahun tak kunjung diperoleh balasannya sebagai konfirmasi tentang apa tanggapannya. Gara-gara keluhan itulah, Rizal menghimbau Presiden Jokowi mengupgrade pejabat-pejabat elite pemerintahan di negeri ini agar memahami perannya sesuai tupoksi masing-masing sehingga ke depan jangan lagi ada keluhan-keluhan warga yang merasa terabaikan apalagi hingga telah disampaikan lewat sebuah surat resmi.
Menanggapi komentar Rizal yang meminta upgrade elite-elite birokrasi ini, Samra mengatakan, “itu betul. Menurut saya memang ada baiknya juga mereka diupgrarade lagi terutama agar setiap pejabat memperoleh pemahaman yang utuh dan komprehensif tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing, tidak kecuali mengenai kewajiban-kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang, antara lain Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009”.
Lebih lanjut Samra menambahkan, selain informasi pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dalam kaitan dengan permohonan penutupan sementara kegiatan eksploitasi PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu yang sudah mengendap berbulan-bulan tanpa respon di meja Menteri Tasrif, LPBH NU Maluku juga menerima keluhan serupa dari berbagai sumber lain oleh beberapa subyek pejabat lain pula.
Salah satu bentuk pengabaian kewajiban hukum dengan mengabaikan surat laporan warga yang paling menarik perhatian pihaknya, menurut Samra, adalah terhadap seorang pencari keadilan bernama Amir Azis alias Hi Amir Azis. Menurut keterangan salah satu Kuasa Hukum Amir Azis, katanya, sejak tahun 2006 laporan pengaduan kliennya pada Polres Maluku Tenggara di Tual mengendap tak diteruskan padahal sudah sampai tahap penyidikan dengan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Atas pengabaian itu pada tahun 2013 sudah dilaporkan Amir kepada Kadiv Propam hingga belakangan pada tahun 2019 lalu saat Kapolri dijabat Tito Karnavian kembali dilaporkan bahkan sampai beberapa kali melalui surat resmi tetapi tidak ada tanggapan sama sekali.
Selain itu, tambah Samra lagi, dari Tajudin Duwila mantan Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula juga terungkap kasus penguasaan sewenang-wenang atas lahan Bandara Emalamo di Sanana Maluku Utara oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sampai berulangkali pula dilaporkan kepada Menteri Perhubungan sejak tahun 2010 tidak pernah direspon hingga terakhir pada Budi Karya Sumadi. Kecuali pada masa Menteri Perhubungan dahulu dijabat oleh Fery Numbery namun sayangnya belum sampai pada tahap realisasi Numbery sudah buru-buru diganti dengan pejabat baru oleh Presiden SBY. Padahal, menurut dia dari keterangan Duwila, ketika pihaknya digugat oleh Bupati Sula tahun 2013 lalu selain amar putusannya menyatakan “gugatan tidak dapat diterima” maka khusus permintaan Penggugat pada salah satu petitum gugatan agar lahan Bandara itu dinyatakan sebagai “aset daerah” dalam putusannya juga dinyatakan “tidak dapat diterima”. Hal ini menurut Duwila, tambah Samra, tak ada yang salah, sebab Bupati Sula selaku Penggugat saat itu tidak dapat mengajukan sesuatu bukti surat otentik yang mendukung dalil gugatan mau pun tuntutannya itu, karena memang kenyataannya tanah lokasi Bandara ini merupakan kebun/ladang milik orangtuanya yang diambil tahun 1970an lalu secara merampas tanpa ada sesuatu ganti-rugi atas tanah.
Rangkaian pengabaian kewajiban hukum oleh elite-elite birokrasi ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap pejabat memiliki komitmen kuat serta pemahaman yang utuh dan komprehensif tentang esensi pelayanan publik di balik sesuatu jabatan yang dipercayakan padanya.
Oleh karena itu Samra secara gamblang mengaku mendukung gagasan Jaleda-Institute agar Presiden Jokowi mengagendakan suatu paket program upgrade terhadap orang-orang yang dipercayakan menduduki jabatan-jabatan elite sekelas Menteri atau Kepala Lembaga/Badan, agar ke depan nanti jangan ada lagi seseorang pejabat yang mengabaikan kewajiban hukumnya tidak merespon sesuatu laporan publik.
Seiring dengan itu dia juga menghimbau Ombudsman RI jangan pasif menunggu melainkan harus lebih proaktif menginventarisier sepak terjang segenap pejabat penyelenggara pelayanan publik dan tidak usah segan-segan menerbitkan rekomendasi sesuai kewenangannya dalam UU Nomor 37 tahun 2008 agar memberikan efek jera sebagai salah satu push-factor. [ Red/Akt-13 ]
Munir Achmad
Aktual News
Foto : SAMRA
Sumber: