Sidang Pertama Permohonan Pembatalan Pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang
Tangerang, Aktual News-11 Pimpinan Kecamatan telah menganggap Musyawarah Daerah (MUSDA) VI DPD Partai Golkar Kota Tangerang Cacat Hukum. Tampak Hadir dipersidangan TIM Kuasa Hukum dari 11 Pimpinanan Kecamatan Aris Purnomohadi, S.H. M.H dalam sidang pertama Mahkamah Partai Golkar. Untuk agenda awal Majelis Hakim Mahkamah adalah melakukan sidang Permohonan pembatalan pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang dengan Agenda Pemeriksaan identitas, Pada Jum’at (28/8/2020.) Setelah itu Arahan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar terkait masih adanya kekurangan didalam Permohonan. Aris Purnomohadi, S.H. M.H menerangkan berdasarkan arahan Majelis Hakim Mahkamah Partai. “Para Pemohon diberi kesempatan selama 3 Hari yaitu Paling lambat hari Senin 31 Agustus 2020 untuk menyampaikan perbaikan Permohonan.” Ucap Aris Purnomohadi. “Setelah itu pihak para termohon, diberi kesempatan selama 3 Hari setelah para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan, yaitu pada hari Kamis 03 September untuk menyampaikan jawaban atas permohonan para pemohon terkait pembatalan pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang” terangnya. 11 Pimpinan Kecamatan, melayangkan Surat Permohonan Perselisihan Internal Partai Golkar telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Jalan Anggrek Nelly Murni XI A Slipi Jakarta Barat. Dalam perselisihan ini 11 Pimpinan Kecamatan mencari keadilan, dan harapan kami dengan menyampaikan ke Mahkamah Partai, agar Permohonan dapat ditindak lanjuti yang terkait pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang yang kami nilai Cacat Hukum. [ Red/Akt-07 ] Chairul Anwar Aktual News
Sumber: