Modus Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Oknum Perangkat Desa Jeungjing

Modus Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Oknum Perangkat Desa Jeungjing

Jeungjing, Aktual News-Dari semua modus korupsi dana desa oleh oknum perangkat desa Jeungjing di semua bidang penyelenggaraan desa diantara dugaan korupsi tersebut yang paling mencolok adalah belanja barang konsumsi, untuk makan dan minum dengan jumlah kerugian mencapai Rp 40 jutaan. Setelah kami cermati dan kami telaah pengadaan untuk belanja barang konsumsi diduga di paksakan agar masuk dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun anggaran 2019, salah satu contoh belanja barang konsumsi yang telihat janggal dibidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 2.400.000-,(dua juta empat ratus ribu rupiah)di bagi Rp 35.000-,(tiga puluh lima ribu rupiah)untuk setiap makanan dan minuman yg disiapkan untuk 68.5714285714 peserta artinya hitungan tersebut sangat janggal dan diduga kuat hitungan tersebut untuk membiaskan lpj atau kesannya sekedar human eror jika ada pemeriksaan. Belum lagi di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, untuk belanja jasa honorarium sebesar Rp 45.000.000-,(empat puluh lima juta rupiah) dibagi dua pembelanjaan. 1. Belanja jasa honorarium pembantu tugas umum desa sebesar Rp 30.000-,(tiga puluh juta rupiah). 2. Belanja honorarium pelayanan desa sebesar Rp 15.000.000-,(lima belas juta rupiah)nominal tersebut terkesan dipaksakan agar sesuai dengan kebutuhan. Ada yang aneh terkait permasalahan desa Jeungjing yang bermasalah dan terkesan ada yang melindungi, bukan tanpa alasan jika desa ada yang melaporkan dugaan adanya penyelewengan atau terindikasi korupsi oleh LSM atau pemberitaan di media massa tidak direspon dengan baik oleh instansi terkait. Sejatinya suatu pelaporan dugaan korupsi oleh LSM akan ditindak lanjuti selambat-lambatny empat belas(14) hari kerja sejak laporan tersebut dilayangkan oleh LSM ke intansi terkait. Maka janganlah heran jika ada oknum kades yang dilaporkan oleh LSM atas dugaan adanya tindak pidana korupsi dana desa, laporan tersebut dianggap hanya sekedar basi-basi dan terkesan diulur untuk memberi peluang oknum kades terlepas dari jeratan hukum.[Red Akt-26] Aktual News  

Sumber: