Wanita Asal Jayanti Tangerang Diduga jadi Korban Penipuan Berkedok Pinjaman Online di Sosmed
Jayanti, Aktual News-Wanita bernama lengkap Rohelis yang beralamat di kp Saradan desa Sumur Bandung kecamatan Jayanti-Tangerang baru saja mengalami penipuan yang berkedok Koperasi pinjaman online, menurut Rohelis dirinya pada hari selasa siang (04/08/2020) tak sengaja membaca soal pinjaman online dari sebuah akun bisnis di Sosial media, dan entah mengapa pada waktu itu dirinya tertarik untuk mengajukan pinjaman ke koperasi pinjaman online tersebut, langsung aja Rohelis menghubungi pihak koperasi yang menawarkan pinjaman online via WhatsApp. Pihak koperasi pun langsung saja menyatakan bahwa pinjaman yang di ajukan Rohelis telah di setujui dan di ACC oleh pihak koperasi, setelah itu via WhatsApp kembali Rohelis di minta untuk men transfer sejumlah uang untuk biaya administrasi yang dibebankan ke Rohelis sebagai pemohon, kemudian Rohelis pun menyanggupinya dan langsung saja mentransfer uang senilai Rp 850,000 di bank BRI terdekat. Setelah mentransfer uang yang diminta pihak koperasi, Rohelis pun kembali mendapat pesan via whatsaap bahwa pinjaman nya akan cair dalam waktu 20 menit, tapi Rohelis harus mentransfer sejumlah uang lagi sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 3000,000 tapi untuk kali ini Rohelis menanyakannya untuk apa lagi uang 3 juta itu, kemudian pihak koperasi menerangkan bahwa sebagai persyaratan utama si pemohon harus setor uang Rp 3000,000 sebagai jaminan si pemohon. Merasa ini semua cuma modus, Rohelis berputar otak untuk menolaknya secara halus dan Rohelis pun menanyakan alamat kantornya, tapi pihak koperasi dengan nama Koperasi KSP Sejahtera berupaya untuk mempengaruhi Rohelis agar mentransper saja tidak usah harus ke kantor untuk membayar uang jaminan tersebut, diduga ada unsur penipuan Rohelis pun membatalkan niatnya dan meminta agar uang administrasi yang telah ia transper agar dikembalikan, namun pihak koperasi KSP Sejahtera menolaknya dengan alasan uang administrasi tidak bisa diambil lagi oleh pemohon karna itu sudah peraturan dari koperasi KSP Sejahtera. [ Red/Akt-15 ] Mulyadi Aktual News
Sumber: