Buntut Dugaan Honor BPD, Rt dan Rw Desa Jeungjing kecamatan Cisoka yang belum dibayarkan menjadi Polemik

Buntut Dugaan Honor BPD, Rt dan Rw Desa Jeungjing kecamatan Cisoka yang belum dibayarkan menjadi Polemik

Cisoka, Aktual News-Bertempat di ruangan sekdis dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD) kabupaten Tangerang selasa 4-08-2020, mendengarkan klarifikasi kades Jeungjing kecamatan Cisoka Maryono terkait dugaan honor BPDr, RT dan Rw yang belum dibayarkan oleh pihak desa Jeungjing cisoka,dalam mendengarkan klarifikasi kades Jeungjing dihadapan kasi forum perangkat daerah H.A Sugiarto Ali A.S,kasi fpkkd Hj Rahayu Kusumawardhani dan pelaksana bidang bangdes Dik Dik Sodikin. Dalam klasifikasinya Maryono kades Jeungjing mengatakan belum dibayarnya honor BPD, RT, Rw karena masih diinput oleh bendahara desa Jeungjing Cisoka dikarenakan ada kelebihan anggaran atau selisih maka dari itu honor BPD, Rt, Rw masih diinput bukannya belum dibayarkan. Namun pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Tangerang Dik dik mengatakan pertanggal 27 Juli Pencairan untuk honor BPD, Rt, Rw sudah ditransfer ke rekening desa melalui bank BJB. masih menurut Dik-Dik permasalahan ini sebenarnya sudah di tangani oleh inspektorat kabupaten Tangerang bahkan inspektur H Uyung Mulyardi juga sudah menerima laporan terkait masalah di desa Jeungjing Hal tersebut juga dibenarkan oleh kasi FPKKD Hj Intan Rahayu kenapa hanya untuk honor BPD, Rt dan Rw saja yang ditransfer sebab pihak desa Jeungjing tidak pernah mengajukan proposal dan belum menyelesaikan SPJ H.A Sugianto juga mengatakan silahkan dikawal masalah ini oleh rekan-rekan media yang hadir dikarenakan pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Tangerang sudah mengultimatum dan mengacam Maryono kades Jeungjing agar segera mencairkan honor BPD, rt dana rwnya jika masih bandel untuk pencairan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2020 (ADD T.A 2020) tidak akan dicairkan. Dik-dik juga menjelaskan dan memperlihatkan kades Jeungjing sudah menanda tangani surat pernyataan atas materai 6000 terkait pekerjaan yang belum diselesaikan oleh kades Jeungjing paling lambat tanggal 31 juli 2020 sudah terealisasi dengan baik jika tidak jangan salahkan jika ADD/DD selanjutnya tidak akan dicairkan [Red Akt-26]   Haryanto Aktual News

Sumber: