Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Peredaran Ribuan Butir Pdikotropika Dari Empat Tersangka

Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Peredaran Ribuan Butir Pdikotropika Dari Empat Tersangka

Labuhanbatu, Aktual News - Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran ribuan butir psikotropika, dari empat tersangka. Pengungkapan ini, berawal dari ditangkapnya MR als Ridho, Lk, 24 Tahun, pekerjaan swasta. Tersangka diamankan dengan BB 21 Butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4, di Hotel Nuansa Kota Rantau Prapat, Rabu (22/7/2020). Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH, kepada wartawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung melakukan konfrensi pers, Senin (27/7/2020) sekira pukul 18.00 IB. Disebutkannya, dari Ridho berkembang ke tsk ES als Eko, Lk, 23 Tahun, Pekerjaan Honorer RSUD Kota Pinang. Tersangka, juga dirangkap Rabu ( 22/7/2020) di depan RSUD Kota Pinang, setelah dipancing under cover buy, dengan barang bukti 50 Butir Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotropika Gol 4. Kemudian ucap Kasat Narkoba, selanjutnya pengembangan dari R dan E berhasil menangkap SDM.,S.Fam, Pr, 27 Tahun, Pekerjaan Honorer bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kota Pinang. Dari tersangka didapatkan Barang Bukti berupa 2240 Butir Obat Atarax (Alprazolam). Yang merupakan Psikotropika Gol 4 No.urut 2 dan 40 Butir Obat Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4 No.urut 30. "Tersangka ditangkap Rabu ( 22/7/2020) dirumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang", ucap AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH. Selanjutnya pengembangan dari tsk R dan E, personil berhasil pula menangkap ASH, Lk, 26 tahun, Pekerjaan Honorer di RSUD Kota Pinang Bagian Anastesi. Tersangka ditangkap hari Senin (27/7/ 2020), pukul 16.00 Wib saat berada dirumah mertuanya di JL.Lintas Cikampak-Riau, yang berperan menghubungkan E dengan SDM.,S.Fam yang menyediakan obat psikropika. Menurut Kasst, adapun total psikotropika yang berhasil disita sebanyak 2280 Obat Atarax, yang merupakan Psikotropika Gol 4 dengan sebutan Alprazolam no urut.2 di Permenkes RI NO.3 Th 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika Gol 4 no.urut 30 dengan sebutan Klonazepam. Sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita, yaitu sebanyak 2391 Butir serta ratusan butir obat keras lainnya. Dalam keterangannya itu, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menyebutkan, dari hasil penyidikan peredaran ini sudah berlangsung lama, sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (10 butir) seharga Rp.100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp.50.000/Butir atau 1 Strip (10 Butir) seharga Rp.500.000. "Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin. Terhadap ke 4 tsk dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News

Sumber: