Satlantas Polres Bangka Barat Akan Gelar Operasi Patuh Menumbing 2020 Mulai 23 Juli Sampai 5 Agustus
Bangka Barat, Aktual News-Sat Lantas Polres Bangka Barat kembali menggelar Operasi Patuh Menumbing 2020 yang akan dimulai pada tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Kamis 23 Juli 2020 Operasi yang digelar selama dua pekan tersebut membidik 17 sasaran pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan keselamatan berlalu lintas. Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu April Yadi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK,mengatakan, operasi patuh menumbing 2020 di Bangka Barat akan dilaksanakan dengan sistem stasioner atau hunting system dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid 19. "Guna memperhatikan protokol kesehatan, kita akan bersinergi serta stakeholder terkait untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol covid 19,"ujar Kasat lantas Mengingat operasi dilaksanakan pada situasi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), Jajaran Satlantas Polres Bangka Barat juga akan memberikan imbauan bahwa tidak ada jukrah (petunjuk dan arahan) khusus untuk melakukan pemeriksaan masker namun akan melakukan peyesuaian dengan giat target operasi patuh Menumbing 2020. "Dengan menyesuaikan dengan situasi AKB, dalam pelaksanaannya nanti akan tetap ada kegiatan premtif dan preventif berupa binluh (binaan dan penyuluhan) dan imbauan pelaksanaan protokol kesehatan kepada masyarakat baik pengguna jalan dan masyarakat,"ujar Kasat lantas. Kasat Lantas tak menjelaskan di titik-titik mana saja Operasi Patuh Menumbing 2020 ini akan dilaksanakan, hanya memberitahukan bahwa ada 17 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut "Dalam operasi patuh menumbing 2020 kita akan tindak segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas,"ujar Kasat lantas Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu April Yadi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK,mengatakan Berikut 17 sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak saat operasi patuh menumbing 2020 yaitu : 1. Melawan arus /contra flow. 2. Terobos mampu merah. 3. Anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor (ranmor). 4. Ranmor bak terbuka untuk muat orang. 5. Mengendarai atau mengemudikan ranmor sambil. menggunakan gadget/HP. 6. Kebut-Kebutan saat berkendara. 7. Ranmor R4 atau lebih yang berhenti tidak pada tempatnya. 8. Over speedung/melebihi batas kecepatan. 9. Over loading/kelebihan muatan. 10. Boncengan lebih dari satu orang. 11. Mengemudi dalam keadaan mabuk (Drunk Driving) atau sedang mengkonsumsi obat-obatan terlarang. 12. Lampu utama dan lampu belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti dengan warna yang tidak sesuai standar. 13. Penggunaan rotator/sirine. 14. Tidak menggunakan helm standar. 15. Tidak menggunakan sabuk pengaman/seat belt. 16. Kelengkapan kendaraan 17. Kelengkapan SIM dan STNK. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: