Kesepian Istri Tak Ada, Adrianus Nekat Cabuli Anak di Kamar Kost

Kesepian Istri Tak Ada, Adrianus Nekat Cabuli Anak di Kamar Kost

Surabaya, Aktual News-Setelah puluhan kali menyetubuhi gadis dibawah umur, salah satu penghuni kamar kos di Jalan Kupang Jaya Surabaya diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya. Pelaku yang diketahui bernama, Adrianus Rega (34) warga Jalan Kupang Jaya Surabaya . Dia dibekuk polisi, pada 16 Juli 2020 setelah dilaporkan oleh orang tua korban berinisial Bunga (12). Kepada petugas, pelaku Adrianus ini mengakui semua perbuatannya. Dia nekat menggauli anak dibawah umur dengan dalih kesepian setelah ditinggal sang istri di desa. “Kesepian dalam kosan, karena istri ada di desa setelah melahirkan anak saya,” aku pelaku kepada penyidik. Setelah menjalani penyidikan, terungkap pula jika pelaku ini sudah puluhan kali menyetubuhi korban dalam kamar kost yang saat itu sepi. Kali pertama korban disetubuhi pelaku pada bulan Juli 2019 di dalam kamar kost pelaku dan terakhir kali dilakukan pada tanggal 11 Juli 2020 lalu sebelum dilaporkan ke polisi. Ipda M. Harun PS Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (20/7/2020) mengatakan, pelaku ini menyetubuhi korban lebih dari 10 kali, sejak Juli 2019 hingga Juli 2020, saat itu pelaku tinggal sendiri karena istrinya melahirkan di desa. “Sejak itu pelaku memaksa korban agar mau melakukan hubungan badan. Pelaku dalam setiap aksinya terlebih dahulu menciumi bibir korban dan meremas-remas korban,” kata M. Harun. Ketika korban tak berdaya, saat itulah pelaku membuka baju korban hingga telanjang bulat dan langsung menyetubuhi korban hingga puas. Rupanya, saat menyetubuhi korban, pelaku ini juga mengancam dan membentak korban hingga korban takut dan tidak berani menolak keinginan pelaku. Pelakunya saat ini sudah mendekam dalam penjara setelah ditangkap oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya. Sementara, korban juga sudah menjalani Visum. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [ Red/Akt-21]   Redho Aktual News

Sumber: