Bukti Cukup, LBH NU Maluku Minta Kabareskrim Sidik Kasus Gailea
Maluku, Aktual News-Para pejabat atau aparat penegak hukum pada semua lini dan level dalam melakoni fungsi dan perannya harus konsisten menerapkan prinsip-prinsip taat azas agar tidak menimbulkan bias reputatif terhadap dirinya secara personal mau pun kredibilitas insititusional. Publik bisa berubah menjadi tidak percaya terhadap fungsi hukum sebagai sarana menjaga keseimbangan neraca keadilan di dalam msyarakat, begitu pula personal aparat atau pejabat mau pun institusinya berpotensi dicurigai tak berpihak pada esensi penegakkan hukum. Demikian penggalan komentar Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Maluku, Samra, ketika mengomentari kabar tentang langkah hukum seorang pencari keadilan dari Namlea Buru Maluku, Tamrin Gailea, yang langsung mengajukan laporan/pengaduan atas peristiwa yang menimpa dirinya bersama kakaknya almarhummah Ratna Gailea yang sekarang diwakili anak-anaknya Munira Umasugi Dkk. Seperti diberitakan media ini sebelumnya (Baca Berita : “Terkait Laporannya, Gailea Minta Kabareskrim Berpihak Pada Kebenaran dan Keadilan”, edisi 10/3), saat berada di Jakarta pada hari Kamis 5 Maret 2020 Gailea telah mengajukan laporan/pengaduan langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si melalui suratnya tertgl 6 Pebruari 2020. Kemudian diberitakan pula (Baca Berita : “LBH PBNU Minta Kabareskrim Segerakan Penyidikan Laporan Gailea”, edisi 25/4), ketika datang mengecek langsung pada hari Kamis 10 Maret 2020 Gailea disuguhi keterangan seorang Pamen Bareskrim mengatakan laporan/pengaduan dirinya itu hanya bisa diproses lanjut apabila lebih dahulu diajukan permohonan pra-peradilan atas laporannya tahun 2011 lalu pada Polres Sula di Sanana, maka pada hari Jumat 20 Maret 2020 telah disampaikan lagi “surat bantahan tertgl 12 Maret 2020”, sebab laporannya dahulu itu tidak sampai masuk tahap penyidikan sehingga tidak ada penetapan tersangka, tak pernah diberikan SP2HP dan juga tak ada SP3 yang bisa dijadikan obyek pra-peradilan, malah dikatakan bukan tindak pidana oleh karena itu Gailea diarahkan untuk diperkarakan secara perdata. Berangkat dari arahan ini pula Gailea mengambil langkah mengajukan gugatan, bermula dari PN Labuha kemudian PTUN Ambon dan balik lagi di PA Labuha, ternyata putusan ke-3 lembaga peradilan itu sama, yaitu amarnya menyatakan “gugatan Penggugat tidak dapat diterima” atau dengan kata lain “NO (Niet Ontvankelijkeverklaarrd)”. Tetapi ada untungnya bagi Gailea, dalam perkara di PN Labuha sejumlah fakta terungkap dari bukti-bukti surat Helmy Dkk sebagai Tergugat, antara lain telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) Pengganti bukan memakai nama almarhum Ludin melainkan Rugaya Lupi (isteri ke-2) bersama Nurain Gailea anak dari perkawinan keduanya ditambah Nurhayati anak-bawaan Rugaya. SHM Pengganti ini juga diterbitkan dengan memakai surat palsu atau dipalsukan dan ada keterangan palsu yang berakibat hukum atau menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik. Bahkan lebih dari itu lagi, katanya, ada pengakuan Helmi Dkk pada dalil bantahannya yang telah termuat dalam putusan perkara itu sebagai “fakta hukum” tanah lokasi Penginapan Emalamo adalah hasil usaha-bersama almarhum Ludin dengan isteri pertama almarhummah Rahia yang ahliwarisnya adalah Tamrin dan almarhummah Ratna. Meski sejak awal berperkara di PN Labuha sudah terungkap bukti-bukti yang digunakannya itu palsu atau dipalsukan disamping itu ada pengakuannya sendiri tentang tanah lokasi Penginapan Emalamo itu, namun Helmy Dkk bersikeras tetap menguasai tanah itu hingga sekarang, malah menunjukan sikap penolakan secara angkuh saat beberapa kali didatangi Gailea bersama anak-anak almarhummah Ratna untuk membicarakan penyelesaiannya secara kekeluargaan. Merasa sudah cukup bukti ditambah pula sikap Helmy Dkk bersikeras menguasai tanah itu di balik pengakuannya sendiri yang telah menjadi fakta hukum, Gailea akhirnya memilih berangkat ke Jakarta dan langsung mengajukan laporan/pengaduan pada Kabareskrim Polri di Jln Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan. Hal ini juga menurut Samra tentu tidak lepas dari trauma laporannya dahulu pada Polres Sula di Sanana yang masuk tahun 2011 malah sampai 2 (dua) tahun baru disebut bukan tindak pidana dan diarahkan menggugat secara perdata. Hanya sekarang sudah lampau 4 (empat) bulan tak ada tanggapannya, Samra mengaku bisa memaklumi apabila Gailea mulai nampak gelisah hingga kembali menyurati Kabareskrim, sebab sebelum ini upayanya sudah melewati jalan cukup panjang ibarat jatuh-bangun, apalagi bukti-bukti yang ada padanya tergolong cukup. Oleh karena itu dia berpendapat ada baiknya Kaba Reskrim Komjen Sigit memerintahkan jajarannya segera memulai proses hukum laporan/pengaduan Gailea, apakah dengan dipanggil datang lagi untuk dimintai keterangan langsung melengkapi laporan/pengaduan itu di Bareskrim Polri atau melalui perintah resmi memerintahkan jajaran bawahannya pada Polres Sula di Sanana. Ini menurut Samra ada pentingnya juga, agar sekaligus mencegah jangan sampai kelak menimbulkan bias yang mencederai reputasinya sendiri mau pun kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat pencari keadilan.[ Red/Akt-13 ] Munir Achmad Aktual News
Sumber: