DPR dan Pemerintah Membuat Perundangan yang Menguntungkan Segelintir Pengusaha
Jakarta, Aktual News– DPR dan pemerintah diminta tidak membentuk peraturan dan perundangan yang tidak membawa kemaslahatan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir pengusaha. “Seperti RUU Omnibus Law dan UU Minerba, hendaknya untuk ditinjau ulang demi kepentingan kedaulatan negara,” demikianlah salah satu poin kesimpulan Rapat Pleno ke-66 Dewan Pertimbangan MUI tentang Isu-isu Aktual Keumatan Kebangsaan. Kesimpulan rapat pleno itu ditandatangani oleh ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof.Dr. H. Din Syamsuddin, MA dan Sekretaris Prof. Dr. H. Noor Achma, di Jakarta, 15 Juli 2020. Di bawah ini adalah 7 poin kesimpulan Rapat Pleno ke-66 Dewan Pertimbangan MUI tentang Isu-isu Aktual Keumatan Kebangsaan, sebagai berikut ; Dewan Pertimbangan MUI yang terdiri dari segenap Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan para Tokoh Islam, setelah mencermati dengan seksama dinamika dalam kehidupan nasional kebangsaan, dan mendengarkan pandangan dari para anggota, dengan memohon rahmat, hidayah dan taufik dari Allah SWT, menyampaikan kesimpulan dan pesan sebagai berikut: Dewan Pertimbangan menyatakan dan memantabkan keyakinan tentang Pancasila sebagai dasar Negara dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah final. Maka kami memantapkan hati untuk mengawal Pancasila dari setiap upaya untuk mengubahnya atau menafsirkan sepihak. Dalam kaitan ini sesuai Sesuai Maklumat Dewan Pimpinan MUI yang diperkuat oleh Pernyataan Dewan Pertimbangan MUI, menetapkan hati dan pikiran agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dari Prolegnas. Maka upaya mengotak-atik Pancasila sebagaimana kesepakatan pada 18 Agustus 1945 adalah kontra produktif dan potensial menciptakan pertentangan dalam kehidupan bangsa. Bersamaan dengan itu kami meminta kepada DPR dan pemerintah agar tidak membentuk peraturan dan perundangan yang tidak membawa kemaslahatan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir pengusaha saja seperti RUU Omnibus Law dan UU Minerba hendaknya untuk ditinjau ulang demi kepentingan kedaulatan negara. Meminta pemerintah khususnya Kemenag dan Kemendikbud untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip pendidikan terutama yang menekankan keimanan dan ketakwaan dan akhlak mulia. Maka kurikulum pendidikan agama tetap diberikan kepada peserta didik sesuai dengan agamanya oleh pendidik sesuai agama masing-masing. Dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran dalam masa pandemi Covid 19, hendaknya pemerintah memberi perhatian sungguh-sungguh untuk menyelamatkan pendidikan nasional terutama di daerah terluar, terpencil, atau kawasan pedesaan. Untuk itu infrastruktur pendidikan nasional seperti telekomunikasi, jaringan internet, dan lain sebagainya penting segera dibangun. Sehubungan dengan dimunculkannya isu radikalisme kepada umat Islam, maka kami meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan stigmatisasi dengan mengangkat isu radikalisme yang ditujukan kepada umat Islam karena hal itu kontraproduktif bagi kehidupan nasional. Mendorong pemerintah untuk lebih maksimal menanggulangi Covid 19 dengan memberikan alokasi anggaran yang cukup terutama bidang kesehatan dan pendidikan, UMKM, bukan untuk BUMN maupun korporasi. Demikian kesimpulan Rapat Pleno ke-66 Dewan Pertimbangan MUI tentang isu-isu aktual keumatan dan kebangsaan. Semoga Allah Swt senantiasa melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia. [ Red/Akt-01/tim ] Aktual News sumber pusat siaran pers
Sumber: