Ketua Komisi C DPRK Simeulue Minta Penegak Hukum Ungkap Dalang Intelektual Dibalik Dugaan Kasus Proyek Fiktif
Simeulue, Aktual Nesw- Beredarnya sejumlah kabar sejak awal 2019 tentang adanya dugaan tindak pidana korporasi yang diduga melibatkan oknum-oknum PNS pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada dinas PUPR Kabupaten Simeulue bahkan tidak tertutup kemungkinan keterlibatan Bupati Simeulue sebagai kepala Daerah sebagaimana disinggung dalam beberapa pemberitaan Terkait persoalan itu turut ditanggapi Ir.Iskandar yang juga sebagai ketua harian Golkar Kabupaten Simeulue, beberapa saat yang lalu. Tindak Pidana Korupsi adalah selain melanggar hukum, yang pasti hal itu sangat merugikan masyarakat Simeulue secara luas. Polda Harus Segera Tuntaskan karena sangat menyakiti kepentingan Rakyat Simeulue. Karena itu kita berharap adanya status hukum yang jelas dari penegak hukum, jangan menggantung, tutupnya. Tokoh lainnya yang juga berharap keseriusan dari penegak hukum agar kasus-kasus di Aceh (Simeulue) harus segera dipastikan status hukumnya yaitu Ketua Projokowi (PROJO) Simeulue Yusuf Daud "Menurutnya, Beberapa persoalan hukum di Simeulue hingga hari ini terkesan lambat" Sebagai contoh, kasus dugaan korupsi 9.6 M, itu dihembuskan sejak 2019 awal namun hingga kini masih belum ada kepastian hukum, kemudian kasus 12.8 M, namun sejauh ini kita bersyukur sudah ada tanggapan dan tindak lanjut dari Polda, Alhamdulillah katanya. Kemudian, ada kasus dugaan Amoral yang bahkan melibatkan terduga Erli Hasim yang juga Bupati Simeulue itu. Kemudian persoalan lain terkait hingga kini belum adanya pelantikan Komisioner KIP terpilih di Simeulue, Sementara hal itu sangat penting untuk penyelenggaraan Pilkada yang akan datang. Belum lagi bicara Kebun Sawit milik Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang sudah sangat hancur dan sangat di sayangkan. "Pemerintah Daerah Simeulue dalam hal ini kurang serius untuk PDKS" Karena itu Saya sebagai Ketua PROJOKOWI di Kabupaten Simeulue meminta Polda Aceh dan Kejati Aceh dapat mempercepat semua proses hukum yang ada, karena masih banyak persoalan lain namun yang sudah berjalan ini menjadi barometer bagi kita masyarakat ini, tutupnya. Sementara sebelumnya Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan benar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Simeulue yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Aceh Munawal Hadi, kepada salah satu media online (https://www.ajnn.net/news/jaksa-terima-spdp-kasus-proyek-fiktif-di-simeulue/amp.html). Menindaklanjuti SPDP tersebut, kata Munawal, Kejati Aceh telah menyiapkan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus itu, hingga dinyatakan lengkap atau P21. Menanggapi perkembangan Kasus tersebut, Ketua Komisi C DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin yang dimintai tanggapannya mengatakan "Saya mendukung upaya penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus dugaan proyek fiktif di Simeulue yg berjumlah fantastis itu dan saya sarankan agar penegak hukum juga mencari serta menyelidiki siapa dalang intelektual yang bermain di balik proyek fiktif itu, Sembari berharap agar kasus tersebut segera tuntas, Ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.[Red/Akt-25/HS ] Aktual News
Sumber: