Polres Jayapura terapkan Sangsi Sosial Diberikan Bagi Pengendara Yang Melanggar di Sentani

Polres Jayapura terapkan Sangsi Sosial Diberikan Bagi Pengendara Yang Melanggar di Sentani

Sentani, Aktual News - Razia dengan sasaran para pengendara motor yang dilaksanakan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura di Pertigaan Bandara Sentani Kab. Jayapura. Kamis, 16/07 pagi. Dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Andika T. Purba, SH., S.IK bersama anggotanya melaksanakan razia dengan sasaran para pengendara roda dua yang secara kasat mata atau terlihat melanggar aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm, plat motor tidak sesuai peruntukan serta kelengkapan surat - surat kendaraan, dengan lebih mengedepankan tindakan preemtif, bukan berupa tilang namun memberikan himbauan serta sangsi sosial bagi para pelanggar dengan memakai papan yang bertuliskan pelanggarannya dan berjanji akan tertib berlalu lintas kedepannya. Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Andika T. Purba, SH., S.IK menjelaskan razia yang dilaksanakannya lebih mengedapankan tindakan preemtif dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Jayapura "dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas kami melaksanakan razia dengan sasaran para pengendara roda dua yang secara kasat mata/terlihat melanggar, dalam razia tersebut kami lebih mengedapankan tindakan preemtif khususnya di masa adaptasi kebiasaan baru ini," jelasnya. Lanjut AKP Andika, tindakannya bukan berupa tilang namun sangsi sosial, bagi para pelanggar sangsinya dengan mengenakan papan yang sudah kami sediakan dan bertuliskan berjanji untuk tertib berlalulintas serta kami dokumentasikan, tindakan ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi sosial, sehingga masyarakat yang melanggar tidak mengulangi pelanggarannya. Selain itu, dalam kegiatan ini juga kami lakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2020, saat operasi nanti sudah tidak lagi tindakan preemtif namun langsung ditilang sesuai pelanggarannya, hal ini dilakukan agar masyarakat punya waktu untuk menertibkan diri sehingga budaya tertib berlalu lintas menjadi sebuah kebutuhan dalam berkendara. Tutup AKP Andika T. Purba, SH., S.IK. [ Red/Akt-19 ]   Nees Makuba Aktual News

Sumber: