Gali Kasus Korupsi Rachmat Yasin, KPK Panggil Lagi Nurhayati dan Camat Jasinga
Jakarta, Aktual News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Bogor periode 2015-2018, Nurhayanti, sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 tersangka Rachmat Yasin (RY). “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp kepada AktualNews.co.id di Jakarta, Selasa siang 14/7. Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji. Sebelumnya, Nurhayanti pernah diperiksa KPK pada 2 Maret 2020 juga sebagai saksi untuk kasus yang menjerat pendahulunya itu. Penyidik saat itu mengonfirmasi Nurhayanti soal pengumpulan uang atas perintah tersangka Rachmat kepada dinas-dinas di Pemkab Bogor. Sementara itu, Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji juga dipanggil untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya dipanggil pada tanggal 25 Juni 2014 terkait rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, penyidik KPK telah mengumumkan dan menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang kedua kalinya pada hari Kamis 25 Juni 2019. Dalam kasus suap, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223. Selain itu, kakak kandung Bupati Bogor aktif Ade Yasin itu juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. RY juga memperoleh gratifikasi mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan RY ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar, Rachmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut. “Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektar, yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia (pemilik tanah) berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektar agar pembangunan pesantren terealisasi,” jelas Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Atas perbuatan terbarunya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.[Red-Akt-27] Andi Suprihadi Aktual News
Sumber: