Gugatan Perdata ke-1 Klaim Polis Assuransi Bumi Putra 1912 Digelar

Gugatan Perdata ke-1 Klaim Polis Assuransi Bumi Putra 1912 Digelar

Tangerang, Aktual News- Pengadilan tinggi Tangerang, gelar gugatan perdata pertama yang dilakukan LSM Seroja Indonesia, hal tersebut terjadi lantaran Klaim Polis Asuransi yang tidak bisa dilakukan oleh Asuransi Bumi putra 1912 cabang Balaraja kab, Tangerang terhadap Nasabah yang telah jatuh tempo/ berakhirnya masa kontrak terhadap Nasabah yang berakhir pada tanggal 1 Maret 2020, Selasa 14/7/2020. Korban/ sekaligus Ketua Umum LSM Seroja Indonesia bapak Taslim wirawan, ketika di pintai keterangan, " sangat menyayangkan sekali hal ini bisa dilakukan oleh sekelas Asuransi Bumi putra 1912, di mana saya belum pernah di berikan himbauan ataupun pemberitahuan sebelumnya yang mana tentang pengembalian uang klaim tersebut akan dibayarkan sekurang kurangnya dua tahun kedepan," jelas beliau. " Ini Asuransi bukan Asuransi abal-abal, " kata beliau, " masa uang pertanggungan yang tidak seberapa saja pihak Asuransi tidak bisa memenuhi, bukan masalah nilai yang tertera di polis saya yang saya sayangkan, tapi ini untuk wilayah Jakarta 2 setelah saya buka di kominfo, disitu tertera ada sekitar 15925 nomor antrian, jadi kalau dikalikan dengan uang pertanggungan nasabah jumlah nya sangat besar ada ratusan milyar, jadi jangan anggap sepele hal seperti ini,,,, ini ada indikasi pembohongan nasabah, dan di indikasikan korupsi berjamaah yang jumlahnya besar besaran, menurut keterangan ketua LSM Seroja Indonesia, dan saya selaku korban meminta agar pihak pengadilan Tangerang, dapat membongkar skandal ini. Sangat di sayangkan uang yang di harap harap oleh nasabah harus berakhir di pengadilan, di mana letak ke profesional an Asuransi Bumi putra 1912, " jelasnya. [ Red/Akt-26 ] Haryanto Aktual News  

Sumber: