Terkena PHK Pesangon Tidak Sesuai YPK Senopati Akan Gugat PT. Freetrend

Terkena PHK Pesangon Tidak Sesuai YPK Senopati Akan Gugat PT. Freetrend

Tangerang, Aktual News - Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Senopati dan Firma Hukum Senopati hari ini menemui pihak manajemen PT. Freetrend yang beralamat di Kawasan Oleg tepat nya di Kampung Kalanturan RT 01 RW 03 JL. Raya Serang KM. 25, Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, untuk melayangkan surat permohonan Bipartit, terkait dengan para karyawan yang di PHK tidak mendapatkan pesangon yang  sesuai serta sesuai dengan aturan atau Undang-undang yang berlaku. Senin (13/7/2020). YPK Senopati dan Firma Hukum adalah kuasa hukum dari para karyawan yang di PHK, dan untuk sementara ini yang sudah ada sekitar hampir 100 karyawan, dan berdasarkan pantauan media hingga sampai pukul 19.00 masih ada karyawan yang di PHK berdatangan ke kantor YPK Senopati untuk pengaduan. Masjik Nursaga SH., MH., Selaku Ketua Umum YPK Senopati memaparkan kepada awak media, "Kami kuasa hukum dari karyawan yang di PHK, sudah melakukan upaya hukum, langkah awal yaitu melayangkan surat permohonan Bipartit, untuk melakukan mediasi dengan Serikat Pekerja PT. Freetrend," ujarnya. "Hari ini kami layangkan surat Bipartit dan kami tinggal menunggu kabar dari manajemen dan serikat pekerja PT. Freetrend," lanjutnya. Dalam waktu yang sama Solihin, SH juga mengatakan, "PHK berdasarkan sebagai mana ketentuan pasal 164 ayat 3 yang berbunyi pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut- turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efesiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebesar sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). Dan terhadap pasal 164 ayat (3) telah dimohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan No. register No. 199/PUU-IX/2011," jelas Solihin SH. "Kami meminta kepada pihak manajemen PT. Freetrend agar bisa memberikan seluruh hak-hak para karyawan yang di PHK sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkas Solihin SH.[Red Akt /03]   Rusli/ Habibi Aktual News

Sumber: