Bertandang ke Kantor Staf Presiden/KSP, DPP PK PNS RI Tindak Lanjuti Tuntutan Pencabutan SKB 3 Menteri

Bertandang ke Kantor Staf Presiden/KSP, DPP PK PNS RI Tindak Lanjuti Tuntutan Pencabutan SKB 3 Menteri

Jakarta, Aktual News-Menindak lanjuti Tuntutan Pencabutan SKB 3 Menteri tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) PNS/ASN terpidana, Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Karya Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (DPP PK PNS RI) kembali menyampaikan aspirasi mereka di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (13/07/2020). Dalam kesempatan itu, mereka ditemui langsung oleh Kepala Deputi IV KSP Bapak Juri Ardiantoro dan Tenaga Ahli Utama KSP Bapak Ali Mochtar Ngabalin. Ketua Umum DPP PK PNS RI Sumiadi Taslim meminta kejelasan terkait aspirasi mereka yang menuntut pencabutan SKB 3 Menteri tersebut serta pengembalian hak-hak kepegawaian. "Untuk kedua kalinya kami menyampaikan tuntutan ini di KSP. Kami berharap SKB 3 Menteri ini segara dicabut, mengingat sangat banyak teman-teman kami PNS/ASN yang sangat dirugikan. Apalagi SKB 3 Menteri yaitu Mendagri, Menpan. RB dan Kepala BKN, nomor 182/6597/j, Nomor 15 tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tertanggal 13 September 2018, di Berlakukan Surut. Sehingga teman-teman PNS/ASN yang telah inkracht putusan hukumnya sebelum ditetapkannya SKB ini, juga menjadi korban. Ini tentu melanggar asas hukum yang tidak boleh Berlaku Surut," ujarnya dalam keterangan persnya. Ia menambahkan menurut data Kemenpan RB ada 2020 orang PNS/ASN yang telah diberhentikan dan 336 orang belum. "Dari beberapa PNS/ASN yang telah menjadi korban keputusan ini antara lain berkedudukan hukum seperti PNS/ASN yang telah selesai menjalani hukuman pidana kurungan, sebagian besar mereka hanya melaksanakan perintah jabatan dengan pidana kurungan (1 sd. 1,5 tahun) rata-rata di bawah 2 tahun, PNS/ASN yang sebelumnya telah menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Bahkan ada juga PNS/ASN yang dihukum dalam perkara korupsi yang tidak terkait dengan jabatannya sebagai PNS/ASN dan lain sebagainya," paparnya. Sementara itu, Dina Fathia salah satu korban dari pemberlakukan SKB 3 Menteri, yang ikut dalam pertemuan itu, menyatakan agar pemerintah punya perhatian serius terhadap masalah ini. "Ini sudah beberapa kali kami suarakan. Sampai hari ini belum ada tindak lanjut pemerintah terhadap tuntutan kami. Pemerintah mesti melihat kami yang menjadi korban dari pemberlakuan SKB 3 Menteri ini. Sungguh sangat tidak adil bagi kami yang telah mengabdi kepada negara, lalu sudah disanksi hukum, yang pada akhirnya tiba-tiba dipecat karena SKB 3 Menteri. Ibaratnya sudah jatuh, tertimpa tangga lagi," akunya. Untuk diketahui, hasil pertemuan itu yaitu melalui KSP, tuntutan pencabutan SKB 3 Menteri ini akan segera disampaikan ke 3 Menteri bersangkutan dan ke Bapak Presiden RI. [ Red/Akt-01 ]   Aktual News

Sumber: