Cabuli Anak Dibawah Umur Penjaga Makam Dipolisikan

Cabuli Anak Dibawah Umur Penjaga Makam Dipolisikan

Surabaya, Aktual News-Ismawan (56) warga Surabaya penjaga makam Jalan Gresik dibekuk Reskrim Polres Tanjung Perak setelah terlibat kasus pencabulan terhadap anak. Diketahui, pelaku ini mencabuli anak-anak dibawah umur dalam kamar gubuk belakang wisata kuliner Krembangan Jalan Gresik Surabaya. Tak tangung-tangung, korbannya yang sudah melapor ada sekitar 4 anak yang rata-rata berusia 5 hingga 10 tahun dan masih berstatus pelajar sekolah dasar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi sebuah permen, makanan dan melihatkan video tik-tok di HPnya. Dengan bujuk rayu tersebut yang selanjutnya tersangka merangkul korban, menciumi bibir korban, memegang alat kelamin korban, yang kemudian tersangka menindihi tubuh korban dan menggesek-gesekkan alat kelaminnya. Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku diamankan pada, Selasa 07 Juli 2020 sekira pukul 08.00 WIB saat selesai membersihkan area makam Islam Kalianak di Jalan Gresik Surabaya. “Didalam kamar di lokasi kejadian, tersangka membujuk rayu korban dengan cara mengiming-imingi sebuah permen, makanan dan melihatkan video tik-tok di HPnya,” sebut Ganis, Jum’at (10/7/2020). Tersangka mengaku, hanya mencabuli 4 korban, dan dilakukannya sejak bulan Desember 2019. Dua dapat diamankan setelah salah satu orang tua korbannya melapor ke polisi. Pelaku akan dijerat Pasal 81atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo. Perppu No. 1 tahun 2016 Jo. UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku kini mendekam dalam penjara dan ancaman hukumannya minimal 5 (lima) tahun dan maximal 15 (lima belas) tahun kurungan perjara,” tutup Ganis.[ Red/Akt-21 ]   Redho Aktual News

Sumber: