Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Cycloop

Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Cycloop

Sentani, Aktual News - Penangkapan pelaku tindak pidana undang - undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) oleh tim opsnal Cycloop Polres Jayapura. Rabu, 08/07 dini hari. Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reserse Kriminal AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK, berhasil menangkap pelaku tindak pidana undang - undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) berinisial SFRS (25) terkait video tanpa busana mantan pacarnya, sebut saja Bunga (22), yang disebarkannya melalui aplikasi messenger. Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyebar video tanpa busana yang merupakan mantan pacar korban Bunga (22) "pelaku SFRS (25) berhasil kami tangkap sesaat sebelumnya pernah meneror korban dan datang ke kompleks rumahnya, disaat itu korban yang sudah berkomunikasi dengan kami langsung berhasil ditangkap," benarnya. Lanjut, kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Bunga (22) tanggal 17 Maret 2020, sejak saat kasus ini dilaporkan pelaku sempat buron dan diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan, keduanya dulu sempat menjalin hubungan/berpacaran, pelaku mengaku merekam video tersebut pada bulan Januari 2019 saat masih berpacaran, saat itu mereka video call melalui aplikasi Whatsapp dan pelaku menyuruh korban untuk melepaskan busananya, tanpa sepengetahuan korban pelaku juga merekam video tersebut dan menyimpannya. Kemudian pada Januari 2020 pelaku dan korban sudah tidak lagi berpacaran, sehingga pada bulan Maret 2020 pelaku mengajak korban untuk kembali berpacaran namun korban menolaknya, mengetahui korban dekat dengan pria lain membuat pelaku cemburu dan marah lalu menyebarkan video tanpa busana korban ke teman - temannya melalui aplikasi messenger. Pelaku SFRS (25), saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. [ Red/Akt-19 ]     Nees/Gus Aktual News

Sumber: