Terekam CCTV dan Sempat Viral, Pelaku Pencurian di BTN Pemda Doyo Diamankan Polisi

Terekam CCTV dan Sempat Viral, Pelaku Pencurian di BTN Pemda Doyo Diamankan Polisi

Jayapura,Aktual News- Press conference pengungkapan kasus pencurian di siang hari yang terekam CCTV di BTN Pemda Doyo Baru beberapa waktu lalu, disampaikan Kapolres Jayapura di halaman Mapolres Jayapura. Senin, 29/06 siang. Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, SH., MH, Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK, Kasubbag Humas AKP Katharina H.L Aya, melaksanakan press conference kasus pencurian yang dilakukan pelaku berinisial TAR (18), pada waktu siang hari yang terjadi di BTN Pemda Doyo Baru Kab. Jayapura. Saat wawancara Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si mengungkapkan, kasus pencurian dengan modus memanjat pagar dan merusak kunci gembok menggunakan betel saat rumah pelapor dalam keadaan kosong "pelaku melakukan pencurian pada waktu siang hari dengan cara memanjat pagar rumah milik pelapor Irma Damayanti Asahani (37) dan merusak pintu dengan menggunakan betel, saat itu rumah dalam keadaan kosong, sehingga pelaku berhasil menggasak barang - barang berharga seperti cincin emas, laptop, HP, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020," ungkapnya. Lanjut berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV identitas pelaku berhasil diketahui dan berhasil kami amankan, pengakuan dari pelaku bahwa dia telah mencuri sebanyak 5 kali, di beberapa tempat berbeda di Sentani, yang mana hasil penjualan barang - barang digunakan untuk membeli miras. Pelaku sendiri masih berstatus sebagai pelajar, namun akibat perbuataanya pelaku TAR (18) kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Tutup Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si.[ Red/Akt-19 ]       Ness Makuba Aktual News

Sumber: